BerandaBANUABanjarmasin14 Hari Operasi Patuh Intan, Jumlah Kecelakaan Menurun 28 Persen

14 Hari Operasi Patuh Intan, Jumlah Kecelakaan Menurun 28 Persen

LANGKAR.ID, Banjarmasin – Jumlah kecelakaan menurun signifikan, yaitu 28 persen selama digelarnya Operasi Patuh Intan dari 15 sampai 28 juli 2024 lalu.

Dimana jumlah kecelakaan tahun 2023 sebanyak 28 kejadian sementara di 2024 hanya 20 kejadian.

Sementara korban yang mengalami luka berat selama operasi juga mengalami penurunan, tahun 2023 jumlah korbannya sebanyak 5 orang dan tahun 2024 sebanyak 3 orang, adapun luka ringan tahun 2023 sebanyak 27 kejadian dan tahun 2024 sebanyak 16 kejadian.

Namun, korban meninggal dunia mengalami peningkatan 1 persen, dimana tahun 2023 korban meninggal dunia sebanyak 7 orang dan di tahun 2024 ada 8 orang.

Direktur Lalu Lintas Polda Kalsel Kombes Pol Robertho Pardede melalui PS Kabag Bin Opsnal Ditlantas Polda Kalsel, Kompol Abdul Rahman menyampaikan, terjadinya penurunan karena kegiatan preemtif dan preventif dilakukan dengan maksimal untuk mengurang fatalitas kecelakaan lalu lintas

“Untuk penindakan kita lakukan dengan ETLE, baik statis maupun mobile,” katanya kepada wartawan, Rabu (31/7/2024).

Agar mengurangi pelanggaran dijalan, pihaknya juga melakukan peneguran kepada pengendara, dimana pada tahun 2023 ada sebanyak 3.681 teguran dan tahun 2024 ada 6.933 teguran,

“Kegiatan ini terus kita lalukan, terlepas ada atau tidak ada operasi,” tegasnya.

“Teguran kepada pengendara merupakan rutinitas kita setiap hari, kami juga himbau kepada pengguna jalan, ketika berkendara taatilah peraturan lalu lintas, pakailah safety belt untuk roda empat, kemudian jangan menggunakan handphone ketika mengemudi atau mengendarai kendaraan roda dua,” lanjutnya menambahkan.

Dalam Operasi Patuh Intan 2024 kali ini, Polda Kalsel mengerahkan 439 personel gabungan, serta dibantu unsur TNI dan pemerintah daerah. Operasi tersebut menyasar pengendara menggunakan ponsel, pengemudi di bawah umur.

Kemudian, berboncengan lebih dari satu, tidak menggunakan helm SNI, pengemudi yang tidak memakai safety belt, pengendara dalam pengaruh alkohol, melawan arus serta melebihi batas kecepatan yang telah ditentukan. (L186)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

BACA JUGA