LANGKAR.ID, Banjarmasin – Korban narkotika sekarang tidak hanya pada kalangan generasi muda, tapi sudah masuk pada berbagai profesi di elemen masyarakat.
Hal tersebut terbukti dalam kurun waktu Januari hingga Februari saja ada 22 kasus yang ditangani oleh Ditresnarkoba Polda Kalsel.
Dari 22 kasus tersebut barang bukti yang diamankan tidak tanggung-tanggung, yakni sabu-sabu 17.754,65 gram, pil ekstasi 4.560 butir dan 152,8 gram serbuk ekstasi, dextro 600 botol, trihexyphenidyl 700 butir, kosmetik qianyan 4 koli dan rokok tanpa cukai 60 koli.
Semua barang bukti itu kemudian dimusnahkan secara simbolis, dengan dilarutkan menggunakan blender, di Aula Mathilda Batlayeri Polda Kalsel, Rabu, (28/2/2024).
Wakapolda Kalsel Brigjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan mengatakan, penanganan penyalahgunaan dan peredaran narkotika bukan perkara yang mudah, memerlukan kerjasama dan dukungan dari semua pihak.
Tidak hanya Polri dan Badan Narkotika Nasional (BNN) saja, namun semua pihak harus terus ikut andil membantu aparat penegak hukum dalam melawan kejahatan ini.
“Pemusnahan kali ini merupakan komitmen dan keseriusan Polda Kalsel dalam memberantas penyalahgunaan narkotika, khusunya di Wilayah Kalsel,” katanya.
Tindak pidana narkotika merupakan kejahatan transnasional, lintas batas negara, lanjutnya. Sehingga menjadi atensi oleh Presiden RI dan Kapolri, dari 22 kasus tersebut ada 39 tersangka yang terdiri dari 35 pria dan 4 wanita.
“Dengan banyaknya barang bukti tersebut, jika diestimasikan tiap 1 gram sabu bisa dipakai untuk 5 orang, kemudian 1 butir ekstasi dapat digunakan 1 orang maka dari hasil pengungkapan kasus tersebut, setidaknya dapat menghindarkan 88.774 orang dari bahaya narkotika,” tutupnya. (L186)