LANGKAR.ID, Banjarmasin – Setelah ditetapkan sebagai tersangka sejak Agustus 2022 lalu, terduga kasus korupsi pembebasan lahan proyek Bendungan Tapin, di Desa Pipitak Jaya, Tapin, akhirnya ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel, Rabu (25/1/2023).
Penahanan dilakukan setelah AR dan S menjalani pemeriksaan kesehatan di Kajati Kalsel, kemudian petugas langsung membawa kedua tersangka ke Lapas Kelas IIA Teluk Dalam Banjarmasin.
Koordinator Pidana Khusus Kejati Kalsel, M Irwan kemarin mengatakan, kedua tersangka dilakukan penahanan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap AR dan S.
“Harusnya yang diperiksa hari ini tiga orang, namun satu tersangka lainnya sedang sakit, nanti akan kita lakukan pemanggilan ulang,” katanya.
Untuk diketahui, para tersangka ini disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kemudian, tersangka juga dijerat  Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Proyek pembangunan Bendungan Tapin berbiaya Rp 986,5 miliar yang digarap mulai akhir 2015 dan rampung pada akhir 2020 oleh kontraktor PT Brantas Abipraya dan PT Waskita Karya.
Bendungan Tapin memiliki kapasitas tampung cukup besar 56,7 juta m3 yang berperan penting dalam pengendalian banjir di Provinsi Kalsel dan juga memperkuat ketahanan pangan melalui penyediaan irigasi seluas 5.472 hektare.
Keberadaan bendungan ini juga diharapkan dapat menyediakan air baku untuk wilayah Rantau sebagai Ibu Kota Kabupaten Tapin dan sekitarnya sebesar 500 liter/detik, konservasi air, dan untuk PLTA sebesar 3,30 MW.
Bendungan Tapin dibangun dengan tipe timbunan batu zonal inti tegak, dilengkapi dengan jalan akses dan jalan lingkar bendungan, kantor pengelola, rumah dinas, tempat ibadah, toilet, gardu pandang, dan rumah genset.
Untuk bendungan utama memiliki tinggi 70 meter dengan terowongan pengelak sepanjang 430 meter, cofferdam setinggi 29 meter serta spillway (pelimpah) sepanjang 234 meter.
Hingga pada 28 Februari 2021 lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meresmikan penggunaan Bendungan Tapin yang masuk proyek strategis nasional (PSN) Kementerian PUPR.
Belakangan Kejati Kalsel mengendus adanya dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pembebasan lahan Bendungan Tapin tersebut, hingga saat ini penyelidikan terus dilakukan. (L186)