BerandaBerita373 Ribu Wajib Pajak di Kalselteng Sudah Lapor SPT, DJP Beri Relaksasi...

373 Ribu Wajib Pajak di Kalselteng Sudah Lapor SPT, DJP Beri Relaksasi Bagi yang Terlambat

LANGKAR.ID, BANJARMASIN – Hingga 11 April 2025 pukul 23.59 WITA, sebanyak 373.923 wajib pajak di wilayah Kalimantan Selatan dan Tengah (Kalselteng) telah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak 2024. Angka ini mencakup 362.430 SPT orang pribadi dan 11.493 SPT badan, atau setara 89,26% dari target 418.894 SPT.

Secara nasional, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat 13.008.448 SPT telah diterima, naik 3,26% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Untuk mendukung kelancaran pelaporan, Kanwil DJP Kalselteng membuka 414 layanan “Pojok Pajak” di pusat perbelanjaan, perkantoran, dan lokasi strategis lain selama Januari hingga April 2025. Layanan ini membantu 21.460 wajib pajak melaporkan SPT tanpa harus datang ke kantor pajak.

Pelaporan SPT tahun ini sempat terpengaruh oleh libur nasional dan cuti bersama Idulfitri dan Hari Raya Nyepi, yang membuat jumlah hari kerja di Maret lebih sedikit. Sebagai bentuk kemudahan, DJP menerbitkan Keputusan Dirjen Pajak Nomor 79/PJ/2025 yang memberikan penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan penyampaian SPT dan pembayaran PPh Pasal 29 yang dilakukan hingga 11 April 2025.

“Terima kasih kepada wajib pajak yang sudah lapor SPT Tahunan tepat waktu. Bagi yang belum, kami harap segera melaporkan melalui DJP Online,” ujar Kepala Kanwil DJP Kalselteng, Syamsinar.

Dengan relaksasi ini, wajib pajak yang terlambat melapor tidak akan dikenakan Surat Tagihan Pajak (STP), selama pelaporan dilakukan sebelum tenggat yang telah ditentukan. (L212)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

BACA JUGA