LANGKAR.ID, Banjarmasin – Sidang lanjutan kasus suap di Dinas Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kalimantan Selatan (Kalsel) menghadirkan 5 saksi dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Kamis (20/3/2025).
Empat saksi dari kontraktor dan satu saksi lainnya dari Bank Kalsel.
Mereka adalah Siswanto Hadi Direktur PT Wiswani Karya Mandiri, Tri Yulianto Direktur PT Hairadi Indo Utama, Hairusi Ramadhan Direktur CV Bangun Banua Bersama, David Direktur CV Berkah Ibu Zahra dan Hasibi Rasidi selaku pegawai Bank Kalsel.
Siswanto Hadi, mengaku dihubungi temannya, kemudian dikenalkan dengan Sugeng Wahyudi untuk meminjam perusahaan dalam pengerjaan proyek Lapangan Sepak Bola Terpadu di Banjarbaru tahun 2024.
“Karena perusahaan saya PT Wiswani Karya Mandiri menurut pak Sugeng sesuai kualifikasinya, akhirnya perusahaan saya dipinjam, kita hanya kuasa direksi, semua administrasi mereka yang ngurus,” paparnya.
Dari kesepakatan itu, disetujui fee pinjam perusahaan 3 persen, dan fee tersebut ternyata belum dibayarkan.
Siswanto juga mengatakan, dalam draf perjanjian juga tertulis pertanggungjawaban akan pekerjaan proyek itu sampai selesai.
Jika sampai terjadi permasalahan dan perusahaan Siwanto di blacklist maka, ada kompensasi Rp 5 miliar.
“Setelah perusahaan saya dipinjam lama tidak ada kabar, setelah saya cari informasi ternyata ada OTT KPK di Kalsel,” tuturnya.
Usai persidangan, Jaksa KPK Meyer Simanjuntak menyampaikan, 4 orang saksi itu membenarkan perusahaan mereka dipinjam oleh Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto dengan beberapa perjanjian.
Sementara saksi Hasibi dari pihak Bank Kalsel mengatakan mencairkan uang untuk terdakwa Solhan dan Yulianti Erlina sebesar Rp 2 miliar.
Dari Rp 2 miliar tersebut, Solhan dan Erlina mengambil Rp 750 juta secara tunai kemudian sisanya di transfer ke PT Jasa Abadi Mandiri.
“Uang 750 juta yang diambil tunai itulah yang kemudian keesokan harinya, digabung dengan Rp 250 juta yang dibawa oleh Firhansyah, kemudian diserahkan di Resto Kampung Kecil,” imbuhnya.
Keempat terdakwa dalam perkara ini yakni Ahmad Solhan (mantan Kepala Dinas PUPR Kalsel), Yulianti Erlynah (mantan Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kalsel), H Ahmad selaku Bendahara Rumah Tahfidz Darussalam sekaligus diduga sebagai pengepul uang/fee dan Agustya Febry Andrean mantan Plt Kabag Rumah Tangga Pemprov Kalsel tidak mengelak atas apa yang disampaikan para saksi. (L186)