LANGKAR.ID, Batulicin – Sebanyak 54 Desa di Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) menerima Surat Keputusan (SK) penjabat sementara (Pjs) Kepala Desa, Sabtu (31/12/2022) bertempat di Aula Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Tanbu.
SK Pjs Kepala Desa diserahkan Bupati Tanbu HM Zairullah Azhar yang diwakili Kepala Dinas PMD Samsir.
Zairullah dalam arahannya yang dibacakan Samsir berharap agar yang mendapatkan amanah sebagai Pjs Kepala Desa melaksanakan tugas dengan baik.
Setelah mendapatkan SK agar menyesuaikan diri serta melakukan silaturahmi dengan masyarakat, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda setempat.
Bupati juga berpesan agar Pjs Kepala Desa wajib mengetahui jumlah warga tidak mampu, janda tua, jompo, lansia, dan lainnya yang berhak mendapatkan perhatian pemerintah.
Samsir menambahkan, Zairullah telah menandatangi SK Pjs Kepala Desa yang mana 54 desa jabatan Kepala Desanya telah berakhir masa jabatan pertanggal 31 Desember 2022.
Mereka yang mengisi jabatan Pjs Kepala Desa tersebut diisi oleh ASN.
Sesuai Perbup Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pilkades yang mana bahwa Kepala Desa yang berakhir jabatannya, dan di isi oleh ASN yang ada di wilayah Kabupaten Tanah Bumbu dan di tunjuk oleh Bupati.
Pjs Kepala Desa ini bertugas mensukseskan Pemilihan Kepala Desa sebanyak 54 Desa, serta mensosialisasikan tahapan Pilkades, dan pada hari H pelaksanaannya digelar pada tanggal 18 Maret 2023 untuk gelombang pertama, sedangkan Pilkades gelombang kedua sebanyak 57 Desa terdiri dari 49 Desa dan 8 Desa Baru Defenitif.
“Sehingga pelaksanaan Pilkades tahun 2023 dilaksanakan sebanyak 111 Desa,” ucapnya.
Adapun penyerahan SK Pjs Kepala Desa dihadiri Kepala Dinas PMD dan jajarannya, seluruh Camat dan Pjs Kepala Desa.