LANGKAR.ID SURABAYA – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Selatan (Kalsel) melakukan kunjungan kerja ke Dinas Perdagangan Provinsi Jawa Timur, Senin (13/3/2023)
Dalam kunjungan tersebut, didapati data nilai transaksi perdagangan antara Jatim dan Kalsel cukup besar, yakni berada diangka Rp 25,98 triliun.
Hal tersebut dilihat dari data Badan Pusat Statistik (BPS) Jawa timur, dimana perolehan transaksi perdagangan cukup besar masih berasal dari Batu Bara.
“Totalnya kan Rp 25,98 triliun, Rp 24,05 triliun dari angka penjualan Kalsel ke Jatim, dan Pembelian sebesar Rp 1,93 triliun”ujar Sriyono staff Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jatim.
Ia juga menjelaskan, angka penjualan Kalsel dan Jatim yang cukup besar, membuktikan bahwa Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Provinsi berjalan dengan baik.
“Kalsel menempati urutan kedua setelah DKI Jakarta, komoditas utama dari kalsel didominasi oleh batu bara pada urutan pertama, kemudian disusul ikan, udang beku, minyak kelapa sawit, kayu, bahan nabati, produk hewani dan produk pertukangan dari bahan kayu,”jelasnya
Sementara itu, Imam Suprastowo, selaku Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kalsel menyambut baik dan menilai besarnya angka tesebut merupakan implementasi dari Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Provinsi Jatim dengan Kalsel yang telah ditandatangani pada 13 April 2022 lalu oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Timur dan Kepala Dinas Perdagangan Provinsi Kalimantan Selatan serta Kepala Dinas Perindustrian Provinsi Kalimantan Selatan yang bertempat di di Banjarmasin beberapa waktu lalu.
“Sejalan dengan PKS Peningkatan Perdangangan Antar Daerah yang bernomor : 12.23/86/PKS/011.3/2022 dan Nomor 21/PKS-PEMOTDA/2022, namun ada beberapa program yang kedepannya akan mengalami pendalaman”kata Imam
“Kedepannya kita berharap ada tindak lanjut terhadap program-program itu, dan ada pendalaman lagi, yang kecil-kecil yang belum tercover dalam nota kesepahaman itu, kita akan lakukan dan perhatikan lagi.sehingga ada Kerjasama yang lebih dalam antara Kalsel dan Jatim”(Adv/L212).