LANGKAR.ID, Batulicin – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) melalui Dinas Koperasi Usaha Mikro Perindustrian dan Perdagangan (DKUMP2) lakukan tera ulang (pengujian takaran) nozzle dan dispenser di beberapa SPBU, Selasa (21/3/2023).
Kepala DKUMP2 Tanbu, Deny Haryanto mengatakan, tera ulang dilakukan dalam rangka perlindungan terhadap konsumen dari segi kebenaran dan keabsahan peralatan nozzle yang digunakan oleh para pengusaha SPBU di Tanah Bumbu.
“Kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk pelayanan terhadap konsumen,” katanya.
Deny menambahkan tera ulang dilakukan demi menjaga agar transaksi jual beli BBM yang terjadi di SPBU berjalan dengan baik dan tidak merugikan kedua belah pihak.
Diperkirakan selama bulan Ramadhan mobilitas pengguna BBM sangat tinggi sehingga pergerakan distribusi di SPBU juga akan semakin banyak.
Sehingga untuk menjaga terjadinya transaksi yang amanah dan tidak merugikan kedua belah pihak maka pemerintah turun untuk melakukan validasi alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP) yang digunakan dalam transaksi tersebut yang sejalan dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen nomor 8 Tahun 1999.
Kegiatan yang dilakukan ini, sebut Deny, juga sesuai dengan visi Bupati Zairullah Azhar untuk menjadikan Tanah Bumbu Serambi Madinah yang menginginkan masyarakatnya amanah dalam bertransaksi.
“Karena dalam Al-Quran pada Surat Al-Mutaffifin ayat 1 – 3 sangat jelas penekanannya yang artinya : (1) Celakalah bagi orang-orang yang curang (dalam menakar dan menimbang), (2) (yaitu) orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta dicukupkan, (3) dan apabila mereka menakar atau menimbang (untuk orang lain) mereka mengurangi,” pungkas Deny.