LANGKAR.ID BANJARBARU – Pemprov Kalsel mulai mendistrubusikan Tunjangan Hari Raya (THR) dari kas daerah ke kas masing-masing satuan kerja perangkat daerah (SKPD), mulai Senin (10/4/2023).
Besaran THR yang harus dibayarkan Pemprov Kalsel bagi seluruh ASN nilainya Rp77 miliar.
“Besaran gaji berdasarkan yang dibayarkan bulan Maret 2023 kurang lebih 54 miliar, sedangan tunjangan kinerja kurang lebih 25 miliar,” jelas Kabid Akuntansi dan Perbendaharaan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kalsel, H. Idris.
Sementara itu, Plt. Kepala BPKAD Kalsel, Subhan Nor Yaumil, menambahkan pendistribusian THR mulai dilaksanakan sejak kemarin.
Dana tersebut ditransfer kepada masing-masing SKPD.
“Untuk pembayaran THR kepada masing-masing pegawai dari SKPD bisa dilaksanakan mulai H-10 lebaran,” kata Subhan.
Besaran THR yang diterima ASN dan PPPK lingkup Pemprov Kalsel tahun senilai 1 bulan gaji dan tunjangan yang melekat, serta 50 persen dari tambahan penghasilan pegawai (TPP).
Tunjangan yang diterima ASN atau PPPK meliputi tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
Besaran gaji berdasarkan yang dibayarkan bulan Maret 2023 kurang lebih Rp 54 miliar, sedangan tunjangan kinerja kurang lebih Rp 25 miliar
“THR yang diterima ASN dan PPPK Pemprov Kalsel meliputi 1 bulan gaji beserta tunjangan yang melekat dan 50 persen TPP,” jelas Subhan.
Terpisah, Sekretaris Satpol PP dan Damkar Kalsel, Masruni, pihaknya baru saja menyelesaikan pemberkasan penagihan ke BPKAD Kalsel untuk THR.
Ia memang belum mengecek di rekening SKPD, namun menurutnya biasanya apabila diminta menyerahkan berkas tagihan maka tak berselang lama sudah ditransfer dari kas daerah.
Dikatakannya, khusus di Satpol PP dan Damkar besaran THR 1 bukan gaji nilainya 251 juta.
Ia menambahkan, informasi dari BPKAD pencairan pada tanggal 12 April 2023.
“Berkas tagihan untuk TPP nanti terpisah, informasi yang kami terima dibayarkan setelah lebaran,’ ujar Masruni, seraya menambahkan jumlah ASN di SKPD pihaknya 54 orang.
Besaran gaji ASN berdasarkan pangkat dan jabatan.
Untuk jabatan Esselon 3 besaran gaji di kisaran 6 juta.
Sementara TPP semisal sekretaris SKPD di kisaran 13 juta.
Jumlah yang diterima 6 juta gaji tambah 6,5 juta TPP untuk pejabat esselon 3 sekeratris. (L212)