LANGKAR.ID BANJARMASIN – Kepala Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kalsel, Subhan Nur Yaumil, besaran THR yang diterima ASN dan PPPK tahun senilai 1 bulan gaji dan tunjangan yang melekat, serta 50 persen dari tambahan penghasilan pegawai (TPP).
Tunjangan yang diterima ASN atau PPPK meliputi tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
“THR yang diterima ASN dan PPPK Pemprov Kalsel meliputi 1 bulan gaji beserta tunjangan yang melekat dan 50 persen TPP. Nilai keseluruhannya saya tidak hafal,” jelas Subhan
Terpisah, kata Plt. Kepala Biro Hukum Setdaprov Kalsel, A. Fidayeen, mengatakan berdasarkan
Peraturan Gubernur Kalsel, tentang tunjangan hari raya (THR) sudah diparaf Biro Hukum Setdaprov Kalsel. Tahap selanjutnya tinggal tanda tangan Gubernur Sahbirin Noor.
“Saya sudah paraf. Tinggal tanda tangan pimpinan, maka Pergub itu bisa berlaku,” kata Plt. Kepala Biro Hukum Setdaprov Kalsel, A. Fidayeen, Selasa (04/04/2023). (L212)