LANGKAR.ID TANAH BUMBU – Wakil Ketua DPRD Kalimantan Selatan, M. Syaripuddin, menggelar sosialisasi mengenai Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang Kepemudaan pada Jumat (19/5/23).
Acara ini dihadiri oleh narasumber utama, Ketua Organisasi Kepemudaan GMNI, M. Helmi, dan Ketua Pemuda Pancasila (Pmii) Tanah Bumbu.
Dalam kesempatan ini, Wakil Ketua DPRD Kalimantan Selatan, yang akrab disapa Bang Dhin, menjelaskan bahwa sosialisasi ini merupakan bagian dari program Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2021.
Anggota DPRD turun langsung untuk berdialog dengan masyarakat guna menyebarkan Peraturan Daerah sebagai instrumen hukum yang mengatur pemberdayaan dan pengembangan kepemudaan di Provinsi Kalimantan Selatan.
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk membentuk masyarakat yang demokratis dan bertanggung jawab, dengan memperkuat kearifan lokal yang unggul dan kompetitif.
Hal ini meliputi peningkatan sarana dan prasarana kepemudaan, pembiayaan, pembinaan, dan peningkatan kualitas layanan kepemudaan,
“Peraturan Daerah ini menekankan pentingnya mengembangkan dan mengarahkan potensi kepemudaan.”ujar Bang Dhin.
Selain itu, Peraturan Daerah ini memberikan jaminan perlindungan dan kepastian hukum terhadap kegiatan kepemudaan.
Dalam konteks ini, Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 juga menjadi strategi Pemerintah Daerah dalam menyelaraskan dan mengintegrasikan program pelayanan kepemudaan.
Hal ini bertujuan untuk menciptakan konsep pemberdayaan kepemudaan yang terencana, terarah, terpadu, dan berkelanjutan.
Bang Dhin juga memberikan pesan kepada pemuda untuk terus mengasah dan mengembangkan kemampuan dalam organisasi kepemudaan.
Ia mendorong komunikasi yang baik antara pemuda dan pemerintah daerah demi kebaikan bersama dalam membangun apa yang diinginkan oleh masyarakat,
“Jangan menutup kemungkinan bahwa pemuda dapat menjadi pemimpin daerah di masa depan.”tuturnya. (Adv/L212)