LANGKAR.ID, Banjarmasin – Tindakan tegas akan dilakukan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kalsel terhadap personel kepolisian yang terjerat kasus.
Sepanjang tahun 2022 saja, Bidpropam Polda Kalsel sudah menangani 38 kasus pelanggaran.
Kabid Propam Polda Kalsel, Kombes Jaka Suprihanta mengatakan, pihaknya setiap bulan laporan ke Propam Mabes Polri, berapa pelanggaran yang ditangani dan berapa pelanggaran yang sudah diselesaikan,
“Semuanya dilaporkan. Sepanjang tahun 2022 saja ada 38 pelanggaran anggota yang kita tangani, sebanyak 32 sudah diselesaikan, tinggal sisa 6 pelanggaran yang masih berproses,” katanya.
Sementara kata Jaka, dari periode Januari hingga Maret 2023, ada 22 pelanggaran dan sudah diselesaikan 6 kasus.
Jaka berjanji akan penanganan kasus pelanggaran anggota Polri akan terus dikebut.
“Pelanggaran yang paling menonjol adalah tidak masuk dinas, kalau anggota Polri ini sudah beberapa kali melakukan pelanggaran terpaksa kita lakukan demosi,” tegasnya.
Djaka mengingatkan kepada seluruh anggota Polda Kalsel untuk tidak berbuat pelanggaran sekecil apapun, apalagi sampai menyentuh penyalahgunaan dan peredaran narkoba, terlibat perjudian, pungutan liar dan sebagainya.
“Sepanjang tahun 2023 saja, Polda Kalsel telah melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap empat anggotanya yang melakukan pelanggaran berat,” tutupnya. (L186)