LANGKAR.ID – Banjarmasin – Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dialami seorang perempuan, Dinda Lestari (22). Akibat kekerasan itu, korban mengalami sejumlah luka memar dan berdarah.
Pelaku, suaminya sendiri, Jimmy Wanda Saputra (20). Pasangan suami istri ini, warga Jl Merpati RT 007, Kelurahan Makmur Mulia, Kecamatan Satui Kabupaten Tanah bumbu.
Keduanya ke Banjarmasin ingin ke rumah orang tua korban. Setibanya di Banjarmasin, mereka menginap di sebuah hotel di Jl Yos Sudarso, Banjarmasin Barat.
Baca Juga :Â Jelang Liga 1 Musim 2021-2022, Buyung Ismu Resmi Berbaju Barito Putera
“Di salah satu kamar hotel itulah peristiwanya terjadi. Tepatnya pada Rabu 25 Mei 2021 lalu. Sekitar pukul 06.30 Wita,” kata Kapolsek Banjarmasin Barat, AKP Faizal Rahman melalui Kanit Reskrim, Ipda Hendra Agustian Ginting, Selasa (21/08/2021).
Kekerasan dialami korban saat membangunkan pelaku dari tidur. Tanpa alasan yang jelas, pelaku marah dan menendang korban ke arah wajah korban. Namun luput.
[nextpage title=”Korban Sempat Disekap “]
Korban kemudian berteriak minta tolong. Rupanya, hal itu membuat pelaku semakin marah. Hingga menyekap wajah korban dengan bantal hotel.
Setelah itu, saat korban ingin keluar kamar hotel, tangannya ditarik pelaku. Akibatnya, korban luka memar di tangan kiri. Selain itu, korban juga luka bekas sekapan bantal.
Peristiwa ini, lantas dilaporkan korban ke Polsek Banjarmasin Barat. Selain itu, korban juga menjalani visum untuk membuktikan lukanya.
Baca Juga :Â Bila Tuntutan Mahasiswa Tidak Sampai ke Presiden, Supian HK Siap Mundur
Sementara pelaku sempat buron. Pelaku diringkus di Desa Jembatan Merah, Kecamatan Padang Batung, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Senin (30/08/2021) sekitar pukul 16.00 Wita.
Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan. Dari Unit Ops Reskrim Polsek Banjarmasin Barat dibackup Polsek Padang Batung. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Banjarmasin Barat guna proses hukum.
Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 44 UU RI No 23 tahun 2004. (L008)