BerandaBANUABanjarmasinMasuk Balai Kota Banjarmasin Diperketat, Tamu Wajib Melapor dan Diminta Titip KTP

Masuk Balai Kota Banjarmasin Diperketat, Tamu Wajib Melapor dan Diminta Titip KTP

LANGKAR.ID, Banjarmasin – Pemerintah Kota Banjarmasin memperketat akses masuk ke kantor balai kota.

Mulai Tanggal 1 September 2021, setiap tamu yang masuk lingkungan Balai Kota Banjarmasin diwajibkan melapor.

Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin, Sugito menegaskan, aturan ini diberlakukan bukan untuk mempersulit warga, melainkan untuk ketertiban, kerapian dan keamanan Balai Kota Banjarmasin.

Sebelum diberlakukan, sosialisasi aturan tersebut sudah dilakukan secara bersama.

Dengan begitu, kelemahan dan kekurangan dari penerapan aturan tersebut dapat segera diperbaiki.

“Mudah-mudahan dan kita harapkan dengan adanya aturan ini, Balai Kota Banjarmasin ada marwahnya,” ujar Sugito dalam keterangan resminya yang diterima, Rabu (1/9/2021) malam.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian Umum Kota Banjarmasin, Yusna Irawan menambahkan, tidak hanya melapor, tamu yang hendak masuk ke Balai Kota Banjarmasin juga diminta menitipkan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Setelah itu, tamu diperbolehkan masuk dan diantar ke tujuan yang dimaksud.

“Setelah menitipkan KTP-nya, kita akan arahkan mereka menuju ruangan front office, atau kemana arah tujuan mereka,” tambah Yusna.

Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau pegawai lainnya yang bertugas di balai kota, maka, diwajibkan memperlihatkan kartu pengenal kepada petugas Satpol PP di portal pintu masuk balai kota.

Selain memberlakukan aturan tersebut, arah masuk dan keluar lingkungan balai kota juga diubah.

Bila biasanya pintu masuk menggunakan gerbang sebelah timur dan pintu keluarnya di sebelah barat, maka, diubah sebaliknya. (L030)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

BACA JUGA