LANGKAR.ID, Banjarmasin – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, menggelar sidang lanjutan dengan terdakwa mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), Rooswandi Salem, Selasa (07/09/2021). Agenda menghadirkan tujuh saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Namun, ditemui usai persidangan, JPU Wendra Setiawan, enggan berkomentar terkait saksi yang dihadirkannya.
Berbeda halnya dengan pesehat hukum terdakwa, Dino Yudistira. Menurut Dino, dari keterangan para saksi di sidang ini, ada sejumlah fakta hukum. Salah satunya, bahwa terdakwa bukan administrator dalam proses pekerjaan yang berujung dugaan korupsi ini.
Oleh sebab itu, menurutnya, peran dari kliennya belum tergambar jelas. “Jadi untuk awak media, apabila ingin mengetahui lebih dalam lagi, ikuti saja dulu persidangannya. Kami sebagai tim kuasa hukum, tetap optimis terdakwa tidak bersalah,” ujarnya.
Sidang yang berlangsung secara virtual ini dipimpin Majelis Hakim diketuai Jamser Simanjuntak.
Seperti diketahui, mantan Sekda Tanbu, Rooswandi Salem didakwa melakukan korupsi pengadaan kursi. Kerugian negara diperkirakan sebesar Rp 1,8 Miliar dalam dugaan ini. (L008)