LANGKAR.ID – Banjarmasin – Satpolair Polresta Banjarmasin mengungkap kasus pencurian di atas feri penyebrangan jurusan Banjar Raya, Saka Kajang, Tamban, Kabupaten Barito Kuala (Batola).
Tersangka, M (39) merupakan warga Tamban Bangun, Batola. Dia ditangkap setelah buron hampir setahun.
“Tersangka diamankan beserta Barang Bukti (BB) di rumahnya di Desa Tamban Bangun,” kata Kasatpolair Polresta Banjarmasin, AKP Christugus Lirens, Selasa (07/09/2021).
Kejadian pencurian sendiri terjadi pada Minggu 11 Oktober 2020 lalu saat korban Fakhri Ananda (25) warga Tamban Kecil, yang ingin pulang ke rumahnya menggunakan jasa penyeberangan feri.
Namun, saat sampai rumah korban baru menyadari HP miliknya tertinggal di feri penyeberangan.
Saat mendatangi kembali feri penyeberangan HP miliknya sudah raib.
“Saat itu korban meletakkan HP di samping tempat duduk di atas kapal. Sampai di rumah baru ingat, HP-nya tertinggal. Kemudian korban kembali ke kapal untuk mencari HP. Namun sudah raib,” ujar Christugus.
Fakhri sempat menelpon ke nomor HP yang hilang tersebut. Sempat aktif beberapa saat, namun kemudian tidak aktif lagi.
Ia kemudian melapor ke Satpolair Polresta Banjarmasin.
Petugas langsung melakukan penyelidikan dan mendapatkan identitas pelaku. Usai mengamankan pelaku, aparat langsung membawa pelaku ke Satpolair Polresta Banjarmasin untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Selain pelaku, polisi juga menyita satu unit HP merk IPhone 6 S yang bernilai sekitar Rp 3 Juta.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman kurungan lima tahun penjara. (L008)