BerandaBeritaMelalui Sidang Kode Etik, DKPP Berhentikan Abdul Karim Omar Sebagai Komisioner KPU...

Melalui Sidang Kode Etik, DKPP Berhentikan Abdul Karim Omar Sebagai Komisioner KPU Kabupaten Banjar

LANGKAR.ID, Martapura – Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu (DKPP) hari ini, Rabu (8/9/2021) menggelar sidang pembacaan putusan 9 perkara dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.

Salah satunya adalah perkara dengan nomor 140-PKE-DKPP/V/2021 yang melibatkan anggota Komisioner KPU Kabupaten Banjar, Abdul Karim Omar.

Sidang yang dipimpin oleh Teguh Prasetyo sebagai ketua dan Didik Supriyanto dan Ida Budhiati sebagai anggota membacakan putusan hasil sidang yang dilaksanakan.

Sidang hari ini mengabulkan pengaduan yang dilayangkan Bawaslu Kabupaten Banjar untuk menjatuhkan sanksi tetap kepada teradu Abdul Karim Omar berupa pemberhentian sebagai anggota komisioner KPU Kabupaten Banjar.

Keputusan tersebut kata Teguh terhitung berlaku sejak putusan dibacakan.

Selain itu, Teguh juga memerintahkan kepada KPU untuk melaksanakan putusan tersebut mulai dari keputusan dikeluarkan.

“Kepada Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari sejak putusan ini dibacakan dan memerintahkan badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini,” ucap teguh.

Abdul Karim Omar dalam persidangan dianggap terbukti melanggar pasal 3 pasal 6 ayat 2 huruf a dan huruf b pasal 7 ayat 1 pasal 8 huruf a dan huruf 1 huruf l pasal 9 dan pasal 15 huruf a peraturan dewan kehormatan penyelenggara pemilu nomor 2 tahun 2017 tentang kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. (L086).

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

BACA JUGA