BerandaBANUAHulu Sungai SelatanPolsek Padang Batung HSS Gagalkan Peredaran Sabu, 1 Ons Barang Bukti Berhasil...

Polsek Padang Batung HSS Gagalkan Peredaran Sabu, 1 Ons Barang Bukti Berhasil Disita

LANGKAR.ID, Kandangan – Polsek Padang Batung, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) berhasil menggagalkan peredaran sabu dengan barang bukti yang disita terbesar dalam sejarah.

Kapolsek Padang Batung, Ipda Firdaus Tarigan mengatakan, pihaknya berhasil menyita dan sabu seberat 1 ons dari tangan tersangka berinisial S alias Ancau (34).

Penangkapan Ancau berlangsung di Dusun Tanayung, Desa Pandulangan, Kecamatan Padang Batung.

“ini merupakan hasil dari pengembangan terhadap tiga orang tersangka lainnya yang kita amankan lebih awal,” ungkap Ipda Firdaus Tarigan, Selasa (07/09/2021).

Baca juga : Beri Piagam Penghargaan, Cara Bupati HSS Berterima Kasih Kepada Kades Purna Bakti

Ancau merupakan warga Desa Bungur, Kabupaten Tapin tersebut diringkus di rumah sewaannya di Dusun Tanayung, Desa Pandulangan, Kecamatan Padang Batung.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan narkotika jenis sabu sebanyak 30 paket di dalam tas berwarna coklat yang disimpan dibelakang kursi tamu.

“Kami menemukan narkotika jenis sabu-sabu seberat 1 ons beserta alat hisapnya,” jelasnya.

Baca juga : BPBD HSS Dirikan Posko Siaga Covid-19 dan Karhutla

Selain itu, polisi juga menemukan satu buah alat timbangan digital beserta dua buah sendok dari sedotan yang menguatkan bahwa tersangka Ancau merupakan seorang pengedar.

“Tersangka mengakui semua barang bukti tersebut adalah miliknya sendiri,” tuturnya.

Firdaus mengungkapkan, pihaknya telah mengantongi identitas pemasok barang haram tersebut kepada tersangka Ancau yang berada di Kabupaten Banjar.

Namun sayangnya saat hendak melakukan pengejaran, nomor telepon yang bersangkutan sudah tidak aktif sehingga informasi keberadaanya pun terputus.

“Cara mereka bertransaksi narkoba berpindah-pindah atau yang mereka sebut di ranjau,” pungkasnya.

Kini tersangka Ancau dilakukan penahanan di Mapolsek Padang Batung beserta seluruh barang buktinya.

Atas perbuatannya dikenakan Pasal 114 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 tahun 2019 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup. (L045).

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

BACA JUGA