LANGKAR.ID, Banjarmasin – Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Banjarmasin kini memiliki loket khusus yang diperuntukkan untuk lansia dan difabel.
Kepala SPKT Polresta Banjarmasin, Iptu Rofiq menerangkan, loket khusus untuk lansia dan difabel itu sebagai bentuk pelayanan yang humanis.
“Kita memprioritaskan masyarakat lansia dan difabel melalui loket khusus,” ujar Rofiq dalam keterangan yang diterima, Senin (13/9/2021).
Baca juga :Â Dukung Vaksinasi Merdeka, Polresta Banjarmasin Targetkan 1.000 Peserta
Rofiq menegaskan, dalam memberikan pelayanan, petugas di SPKT tidak membedakan masyarakat.
Menurutnya, semua masyarakat memiliki hak yang sama dalam menerima pelayanan dari petugas.
“Dalam pelayanan kepada masyarakat, kita tidak ada membedakan masyarakat yang datang, baik itu yang berpendidikan maupun yang awam ataupun kaya miskin semua sama,” tambahnya.
Baca juga :Â Syarat Masuk Banjarmasin Setelah Perpanjangan PPKM Level 4
Dia menambahkan, selama berada di SPKT, masyarakat tidak akan dipersulit selama membawa semua persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Semisal pengurusan kehilangan kartu ATM harus ada buku tabungan, kehilangan SIM harus ada dari unit SIM untuk nomor SIM tersebut, surat nikah harus ada surat dari KUA setempat, sertifikat harus ada dari BPN,” jelasnya.
Dikatakan Rofiq, masyarakat juga tak perlu lama mengantri karena semua pengurusan bisa diselesaikan paling lama 30 menit.
“Untuk waktu pengurusan pembuatan Laporan Polisi 30 menit, kehilangan SIM, KTP, BPJS, kartu ATM dan surat lainnya 5 menit,” bebernya.
Rofiq juga memastikan jika seluruh pengurusan tidak akan dipungut biaya alias gratis.
“Jadi kapan saja masyarakat ingin melapor jangan merasa takut, jangan bingung silahkan datang saja, dan dalam pengurusan tidak dipungut biaya,” tutupnya. (L030).