BerandaPERISTIWADiduga Maling Duit Rakyat Lewat Fee Proyek Miliaran Rupiah, KPK Tetapkan Plt...

Diduga Maling Duit Rakyat Lewat Fee Proyek Miliaran Rupiah, KPK Tetapkan Plt Kadis PU HSU dan Dua Pengusaha Sebagai Tersangka

LANGKAR.ID, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka dugaan korupsi di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Hulu Sungai Utara. Salah satunya, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PU HSU, berinisial MK.

Selain Plt Kadis PU HSU, MK juga sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Tersangka berikutnya, dua orang dari unsur swasta. Yakni, Direktur CV Hanamas, berinisial MRH. Serta Direktur CV Kalpataru, berinisial FH.

Komisioner KPK RI, Alexander Marwata mengatakan, penetapan ketiga tersangka setelah penyidik meningkatkan status perkara dugaan ini. Dari penyelidikan ke penyidikan.

Kemudian, ditemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan ketiganya sebagai tersangka.

“Para tersangka ditahan selama 20 hari ke depan. Terhitung sejak 16 September hingga 6 Oktober 2021,” ujar Marwata, dalam jumpa pers, Kamis (16/09/2021) malam.

[nextpage title=”Operasi Senyap, KPK Amankan Tujuh Orang”]

Sebelumnya, Tim KPK mengamankan tujuh orang dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Rabu (15/09/2021) malam. Terdiri dari tiga orang unsur swasta dan empat orang dari Dinas PU.

Selain MRH dan FH, dari unsur swasta yang turut diamankan adalah MJ. Diketahui, MJ merupakan orang kepercayaan MRH dan FH.

Sedangkan dari Dinas PU HSU, selain MK, yang turut diamankan adalah KL selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Dinas tersebut. Kemudian LI yang merupakan mantan ajudan Bupati HSU. Serta MB, seorang kepala seksi di Dinas PU HSU.

OTT bermula ketika Tim KPK menerima informasi masyarakat. “Kami menerima informasi akan adanya dugaan penerimaan sejumlah uang oleh penyelenggara yang diduga telah disiapkan dan siap diberikan oleh MRH dan FH,” kata Marwata.

[nextpage title=”Tersangka MK Ditangkap Saat Terima Uang”]

Selanjutnya, tim KPK mengikuti orang kepercayaan MRH yang mengambil uang Rp 170 Juta di salah satu bank di Kabupaten HSU. “Uang ini diantarkan ke kediaman MK,” ujar Marwata.

Setelah uang diterima, KPK kemudian mengamankan MK bersama uang Rp 170 Juta itu. Selain itu, turut ditemukan uang Rp 175 Juta dari pihak lain, beserta beberapa dokumen proyek.

Petugas KPK memperlihatkan uang barang bukti dugaan korupsi di Kabupaten HSU. Foto: YouTube.

Kemudian Tim KPK turut mengamankan MRH dan FH di kediaman masing-masing. Turut diamankan pula, empat orang lainnya.

Mereka kemudian menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres HSU. Selanjutnya dibawa ke Jakarta. “Adapun barang bukti yang diamankan yakni berbagai dokumen dan uang senilai Rp345 juta,” kata Marwata.

[nextpage title=”Fee 15 Persen dari Dua Proyek Irigasi”]

Untuk modus operandi dalam dugaan korupsi ini, berawal dari lelang dua proyek irigasi Dinas PU HSU.

Yaitu rehabilitasi jaringan irigasi di Desa Kayakah, Amuntai Selatan dengan harga perkiraan sendiri (HPS) Rp 1,9 Miliar. Serta rehabilitasi jaringan irigasi di Desa Karias, Amuntai Tengah senilai Rp 1,5 Miliar.

Sebelum lelang ditayangkan di LPSE, MK diduga lebih dulu memberikan persyaratan lelang kepada MRH dan FH sebagai calon pemenang proyek irigasi. Kesepakatannya, MRH dan FH memberikan komitmen fee sebesar 15 persen kepada MK. (L008)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

BACA JUGA