BerandaBANUAHulu Sungai TengahLanjutan Dugaan Maling Duit Rakyat di HSU, KPK Segel Ruang Bupati Abdul...

Lanjutan Dugaan Maling Duit Rakyat di HSU, KPK Segel Ruang Bupati Abdul Wahid

LANGKAR.ID, Banjarmasin – Meski telah menetapkan tiga tersangka, namun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI terus mengembangkan dugaan maling duit rakyat alias korupsi di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU).

TIM KPK dengan menyegel ruang kerja Bupati HSU, Abdul Wahid. Penyegelan dilakukan Kamis (16/09/2021) malam.

Belum ada keterangan resmi dari KPK terkait tindak lanjut ini. Namun sebelumnya, KPK sudah membenarkan telah melakukan OTT di Kabupaten HSU.

Baca Juga: Diduga Maling Duit Rakyat Lewat Fee Proyek Miliaran Rupiah, KPK Tetapkan Plt Kadis PU HSU dan Dua Pengusaha Sebagai Tersangka

Wakil Ketua KPK RI, Alexander Marwata dalam keterangan persnya melalui kanal YouTube lembaga rasuah itu mengatakan, dugaan ini dilatarbelakangi pengerjaan proyek di kabupaten itu.

KPK menetapkan tiga tersangka dugaan korupsi di Kabupaten HSU, Kalsel. Foto: YouTube. 

Tersangka MK, selalu Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang dan Pertanahan (PUTRP) HSU diduga mengatur lelang kedua proyek tersebut. Meski lelang dilakukan secara elektronik. Sehingga proyek tersebut dimenangka tersangka MRH dan FH, melalui perusahaan masing-masing.

Selain menetapkan tiga tersangka, KPK juga menyita uang total Rp 345 Juta sebagai barang bukti. Diduga, uang itu diterima tersangka MK, dari kesepakatan fee 15 persen dua proyek irigasi senilai Rp 3,4 Miliar.

“Adapun barang bukti yang diamankan yakni berbagai dokumen dan uang senilai Rp 345 Juta,” kata Marwata.

[nextpage title=”Ketiga Tersangka Ditahan Terpisah”]

Atas perbuatannya, MK selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal Pasal 64 KUHP Jo Pasal 65 KUHP.

Sementara MRH dan FHselaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 KUHP.

Penyidik lembaga antirasuah langsung melakukan penahanan terhadap tiga tersangka tersebut untuk waktu 20 hari pertama. MK ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK cabang Pomdam Jaya Guntur. MRH ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih; dan FH ditahan di Rutan KPK Kavling C1. (L008)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

BACA JUGA