LANGKAR.ID, Kandangan – Jarak yang cukup jauh dari perkotaan bahkan tidak adanya jangkauan singal telekomunikasi, untuk bisa melakukan berbagai hal terkait urusan hukum dalam rumah tangga yang bisa dilakukan secara online, saat ini banyak dirasakan oleh masyarakat kurang mampu di wilayah pelosok pedesaan, khususnya desa di wilayah pegunungan Meratus.
Guna mempermudah masyarakat dalam mendapatkan pelayanan yang berkaitan dengan berbagai permasalahan hukum rumah tangga, saat ini dari Pengadilan Agama Kandangan bersama Dinas Kependudukan Catatan Sipil serta Pemerintah desa, telah aktif menjalankan implementasi program Jelajah ke Pegunungan Meratus (RAJA KETUS), serta program Perubahan Status Kependudukan Setelah Perceraian (BATU KESEPIAN).
Seperti pada kamis (16/9/2021), Pengadilan Agama Kandangan, datang langsung ke desa Malinau, Kecamatan Loksado, untuk menjalankan dua program ini, dimana untuk desa Malinau sendiri, adalah sebuah desa yang berada di wilayah pegunungan meratus serta tidak ada sedikitpun singal Telekomunikasi.
Menurut Ketua Pengadilan Agama Kandangan Hikmah, dengan kegiatan yang sudah beberapa kali dilakukan ini, masyarakat yang tergolong tidak mampu akan bisa mendapatkan pelayanan langsung tanpa ada biaya sedikitpun yang dikeluarkan.
“Masyarakat dipermudah dan dapat terbantu bahkan tanpa harus susah datang ke Kandangan untuk mendapatkan pelayanan”, katanya
Ditambahkan pula dua program yang saat ini terus dijalankan, yakni beberapa pelayanan admisntarsu.
“kegiatan diisi dengan pelayanan, mulai dari pendaftaran, sidang di tempat atau yang dinamakan sidang diluar gedung, sampai proses akhir yaitu penyerarahan produk berupa salinan penetapan dan akta cerai”,ucapnya.
Untuk desa Malinau terdapat 10 warga yang mendapatkan pelayanan oleh Pengadilan Agama yang langsung datang ke desa, meski dua diantaranya ada yang berbayar, namun biaya yang dikeluarkan masih sangat jauh lebih murah dibandingkan mereka langsung yang datang ke Kantor Pengadilan Agama di Kandangan.
(L.080/L300)