LANGKAR.ID TANAH LAUT – Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kalsel Imam Suprastowo melaksanakan Sosialisasi Perda (Sosperda) yang berada di Desa Tanjung Kabupaten Pelaihari Senin (26/06/2023).
Sosialisasi perda kali ini menyoroti adanya lahan yang tidak optimal penggunaannya sehingga rawan terjadi kebakaran massif.
“Ini harus ada sosialisasi dan adanya pendekatan dengan pihak kehutanan sehingga lahan tersebut menjadi produktif dan bernilai ekonomis bagi warga,” ucap Imam Suprastowo
Hal ini tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Rehabilitasi Lahan Kritis. Lahan seluas 3000ha saat musim kemarau ini dikhawatirkan menjadi titik api. Beliau berasumsi bahwa minimnya sosialisasi menjadi kunci kurang optimal nya penggunaan lahan tersebut.
“Kita takutkan karena tanaman yang tidak mempunyai nilai ekonomis bagi masyarakat kebanyakan itu pasti akan terbakar nantinya. Nantinya, kalau ada tanaman yang bisa djual, diharapkan masyarakat juga ikut memelihara tanaman itu dan lingkungan sekitar hutan sehingga meminimalisir terjadinya karhutla,” tambah Imam.
Sebelumnya, Kepala Seksi (Kasi) Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kesatuan Pemangku Hutan (KPH) Agus Suparno menuturkan Kalsel yang luas wilayah hutan nya kurang lebih 1,7 juta ha ini tercatat 17℅ terdampak lahan kritis atau minimnya pasokan air didalam tanah.
“Apabila tidak ditangani bisa – bisa banyak akibatnya, memberikan dampak bencana dan sebagainya. Oleh karena itu dipayungi lah dengan Perda no 7 tahun 2018,” ujar Agus. (Adv/L212)