LANGKAR.ID, Batulicin – Satpol PP Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) tindak Tempat Hiburan Malam (THM) yang buka malam jumat (kamis malam).
Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Tanbu Anwar Salujang melalui Kabid Trantibum Linmas Pati Raja Wani mengatakan, Satpol PP pada Kamis (6/7/2023) mengadakan patroli dengan sasaran THM.
Hasil patroli tersebut menemukan hampir seluruh THM di wilayah Kecamatan Simpang Empat tidak melaksanakan kegiatan.
Namun terdapat dua THM yang melanggar ketentuan dan buka pada malam jumat.
Padahal sudah ada ketentuan yang melarang THM buka atau beroperasi pada malam Jumat.
Yakni Surat Edaran Bupati tentang larangan melakukan kegiatan prostitusi dan waktu penyelenggaraan tempat hiburan malam (THM).
Surat edaran tersebut dalam rangka menciptakan keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat, serta pencegahan tindak kriminal di wilayah Tanbu.
Dalam surat edaran pada point tiga isinya di larang melakukan penyelenggaraan THM (Karaoke/Bilyard) atau usaha sejenisnya pada hari kamis malam.
Selanjutnya untuk hari-hari lainnya dapat buka mulai pukul 20.00 – 01.00 wita.
Terkait dua THM yang buka pada malam jumat, maka Satpol PPÂ tindak THM dengan mengamankan dokumen dan peralatannya untuk di bawa ke Kantor Satpol PP sebagai bagian dari proses selanjutnya.
Pati Raja Wani menekankan kepada seluruh pengusaha THM agar tidak mengoperasikan tempat hiburan mereka pada setiap malam Jumat dan mematuhi ketentuan yang telah di tetapkan.
Kegiatan patroli ini akan terus dilakukan dalam rangka penegakan peraturan dan menciptakan kondisi masyarakat yang tertib dan aman.
Serta mendukung motto Kabupaten Tanah Bumbu Menuju Serambi Madinah.