LANGKAR.ID, Banjarmasin – Sidang korupsi pembebasan lahan proyek Bendungan Tapin, di Desa Pipitak Jaya dan Desa Harakit, Kecamatan Piani, Kabupaten Tapin kembali bergulir di Pengadilan Tipikor Banjarmasin dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi, Senin (21/8/2023).
Sidang yang rencananya akan menghadirkan saksi meringankan terdakwa Herman dan Achmad Rizaldy dari kepolisian, belum bisa dihadirkan oleh kuasa hukum.
Akhirnya Ketua Majelis Hakim Suwandi memberikan satu minggu lagi untuk dihadirkan.
“Kalau minggu depan tak juga bisa hadir, maka kita anggap batal,” katanya.
Menariknya, usai persidangan terdakwa Akhmad Rizaldi menyampaikan dia hanya ditumbalkan oleh mafia tanah yang benar-benar dilindungi.
“Jangankan jadi tersangka, jadi saksi pun tidak, oknumnya dari Kajati Kalsel dan Pertanahan,” pungkasnya.
Dikatakan Akhmad Rizaldi, untuk kedua oknum tersebut dirinya menyerahkan uang sebesar Rp 2 miliar, namun ketika di BAP diubah oleh pihak Kajati Kalsel cuma 800 juta saja.
“Saya minta tolong dengan aparat terkait, saya hanya ditumbalkan, padahal itu kejahatan yang sangat tersusun,” pintanya.
Dikonfirmasi terpisah, Kasi Penkum Kejati Kalsel Yuni Priono mengatakan, status oknum jaksa tersebut sudah bukan pegawai Kajati Kalsel,
“Statusnya sudah bukan pegawai, sudah pensiun,” ucapnya singkat, Rabu (23/8/2023).
Dalam kasus ini para terdakwa harus berhadapan dengan pasal berlapis yaitu tindak tidana gratifikasi Pasal 12 huruf e dan Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara untuk tindak pidanaa pencucian uang (TTPU), Sugianor dan Achmad Rizaldy dikenakan Pasal 3 dan Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Sedangkan, terdakwa Herman dijerat Pasal 3 dan 5 pada undang-undang yang sama.