BerandaBANUABanjarmasinHati-Hati, Penyedot Air Ledeng Terancam Pemutusan Hingga Sanksi Denda

Hati-Hati, Penyedot Air Ledeng Terancam Pemutusan Hingga Sanksi Denda

LANGKAR.ID BANJARMASIN – Perusahaan Air Minum (PAM) Bandarmasih, mendatangi sejumlah pelanggan yang kedapatan menggunakan mesin pompa pada siang hari, di Kawasan Mantuil Banjarmasin Selatan, Kamis (31/08/2023)

Aktivitas warga tersebut, dinilai sudah melanggar surat peringatan SK Direksi PAM Bandarmasih Nomor 34 Tahun 2023 tentang larangan menjual air kepada masyarakat dengan menggunakan mesin pompa.

Supervisor tunggakan pelanggan, Yuraida mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan sosialisasi sehingga hanya memberikan himbauan untuk menghentikan kegiatan yang merugikan pelanggan lain, terlebih di musim kemarau seperti sekarang ini.

“Kami masih memberikan teguran lisan, dan meminta pelanggan yang kedapatan melakukan hal tersebut untuk segera menghentikan aktivitas yang merugikan pelanggan lain”ujar Yuraida.

“Jika masih melanggar, maka sanksinya kami langsung melakukan pemutusan air, dan sanksi denda maksimal 15 Kali dari pembayaran rekening tertinggi”tambahnya (L212)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

BACA JUGA