LANGKAR.ID BANJARMASIN – Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Kalsel melangsungkan rapat finalisasi materi & substansi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Atas Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib, yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi II, kamis (31/08/2023)
Dalam rapat pembahasan sebelumnya dari hasil komparasi maupun hasil diskusi. Pansus IV berupaya agar raperda tatib ini segera di rampungkan karena banyak point- point perubahan yang sudah disepakati sehingga menghasilkan 150 pasal.
Paman Yani sapaan akrab M. Yani Helmi selaku ketua Pansus IV menjelaskan rapat pansus kali ini sudah masuk tahap finalisasi dan tinggal di konsultasikan ke Kemendagri untuk bisa diparipurnakan.
“Kami sangat bersyukur hari ini bisa memfinalisasikan tatib, agar bisa diberlakukan pada tahun ini kalau sudah di fasilitasi oleh Kemendagri untuk langsung dijalankan,” ujarnya.
Ditambahkannya lagi, didalam dinamika rapat tentu saja ada yang pro dan kontra dan itu hal yang wajar karena ini adalah kehidupan yang demokratis sehingga apa saja masukan dari kawan- kawan anggota pansus dan pihak eksekutif itu kita jadikan satu agar menghasilkan keputusan-keputusan yang nanti akan dijalankan oleh Pimpinan dan Anggota DPRD.
Secara umum, lanjut Politisi asal Fraksi Golkar ini, perubahan- perubahan yang ada di tatib ini menyesuaikan dengan zaman contohnya seperti pada waktu pandemik covid, didalam tatib tidak disebutkan bahwa boleh melaksanakan kegiatan tersebut melalui virtual, hal seperti ini lah yang sekarang kita tuangkan dalam tatib yang kita rubah. Karena ini mengakomodir kepentingan-kepentingan rakyat yang harus kita utamakan, tutupnya. (Humas-DPRDKalsel)