LANGKAR.ID BANJARMASIN – Puluhan kendaraan angkutan truk hingga pick up terjaring razia petugas gabungan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota bersama Polresta Banjarmasin, di depan Lapangan Taman Kamboja, Jalan Anang Adenansi, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Selasa (12/9/2023).
Kepala Seksi (Kasi) Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Dishub Kota Banjarmasin, Hendra menyebutkan setidaknya dari puluhan kendaraan angkutan yang diberhentikan ada 14 armada yang terjaring karna tidak sesuai dengan ketentuan, baik itu kendaraan roda empat, roda enam ataupun yang lebih dari roda enam.
“Fokus kita hari ini ada pada yang tidak sesuai dengan KIR, seperti yang over dimension (odol) maupun yang kelebihan muatan,” paparnya.
Hendra menjelaskan, kedepannya selain akan merazia yang kelebihan muatan ataupun odol, pihaknya akan melakukan uji emisi ambang batas kepada kendaraan angkutan.
“Kalau sesuai undang-undang 22 tahun 2009 memang sekarang prioritasnya pengujian di angkutan barang, kedepannya akan kita pertajam pengujian di emisi ambang batasnya,” jelasnya.
Sehingga hal itu berdampak nantinya kendaraan yang beroperasi di Kota Banjarmasin, menjadi tidak layak jalan baik dari ukuran dimensi maupun emisi gasnya.
“Untuk itu kami sudah membuat usulan fi setiap pintu masuk Kota akan ada pos pantau Dishub, gabungan dengan kepolisian serta mungkin juga dari TNI,” ujarnya.
Sementara itu, KBO Satlantas Polresta Banjarmasin, Sunaryanto menerangkan operasi gabungan itu juga untuk mensosialisasikan Perwali nomor 8 tahun 2022, tentang jam operasional armada, serta penegakan undang-undang lalulintas pasal 288 ayat 3 tentang over load dan over dimension.
“Memang untuk yang melanggar jam operasional tidak ada, namun masih ada beberapa yang melanggar di muatannya ini yang kenakan hari ini,” ucapnya.
“Dan hal ini kita lakukan semata-mata untuk kenyamanan dan keamanan kita bersama di jalan raya,” tandasnya. (L212)