LANGKAR.ID, Banjarmasin – Setelah melakukan penyidikan selama 10 bulan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin menetapkan dua tersangka dugaan korupsi pembangunan gedung Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) di Jalan Bina Praja Utara, Komplek Perkantoran Setdaprov Kalsel, Kelurahan Palam, Cempaka, Banjarbaru.
Kasi Pidsus Kejari Banjarmasin Arri HD Wokas mengatakan, kedua tersangka merupakan kontraktor berinisial RMA yang saat ini merupakan warga binaan di Lapas Makasar dan pihaknya meminta agar dia dipindah ke Lapas Banjarmasin.
“Tersangka lainnya berinisial HS sudah kita lakukan penahanan sejak kemarin, Senin 9 Oktober 2023,” katanya, didampingi Kasi Intel, Dimas Purnama Putra, Selasa (10/10/2023).
Sementara untuk kerugian negara, Arri menjelaskan masih dalam proses perhitungan,
Namun Arri mengatakan sudah memiliki gambaran tapi belum bisa disampaikan karena menunggu persetujuan dari pimpinan lembaga.
“Kedua tersangka diduga melakukan pengurangan volume dalam mengerjakan bangunan tersebut,” imbuhnya.
Biaya pembangunan gedung baru Balai Besar POM di Banjarbaru itu mencapai Rp 30 miliar lebih.
Dana bersumber dari APBN 2019 dibagi dalam dua tahap. Yakni, tahap I sebesar Rp 19 miliar lebih. Dilanjutkan pada tahap II dari APBN tahun anggaran 2021 segede Rp 11 miliar lebih.
Pada tahun 2022 kembali dilakukan tender pembangunan gedung laboratorium dan kantor pelayanan publik tahap IV. Nilai pagu anggaran proyek itu mencapai sebesar Rp 34 miliar dan pada tahun 2023 kembali dianggarkan untuk finishing terakhir. (L186)