LANGKAR.ID BANJARMASIN – Pemerintah Kota Banjarmasin melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Banjarmasin bekerjasama dengan Balai Standarisasi Metrologi Legal (BSML) regional III Kalimantan melaksanakan Edukasi Kemetrologian, yang berlangsung di Ballroom Hotel Galaxy Banjarmasin, Kamis (12/10/2023).
Edukasi ini bertujuan sebagai upaya meningkatkan pemahaman kemetrologian kepada pelaku usaha pengguna UTTP dan Produsen Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT) untuk menunjang perekonomian daerah.
Kepala Disperdagin, Ichrom Muftezar mengatakan regulasi dan standar kemetrologian yang mendukung keadilan bagi seluruh masyarakat.
Peraturan seperti Undang-Undang Nomor 2 tahun 1981 tentang kegiatan metrologi Indonesia, serta Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 67 tahun 2018 tentang alat ukur takar timbang dan perlengkapannya, telah menjadi landasan dalam mengatur kemetrologian.
“Dalam konteks regional, Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 2 tahun 2020 tentang penyelenggaraan metrologi ilegal juga memberikan kerangka kerja penting. Hal ini penting karena jika alat ukur takar timbang tidak dikendalikan, dapat muncul kecurangan yang berdampak pada hilangnya kepercayaan konsumen dan kurangnya keseragaman dalam ukuran barang,” sebutnya.
“Dalam upaya memperkuat kontrol, pemahaman, dan edukasi tentang kemetrologian, sosialisasi telah diadakan dalam acara ini. Jangan sampai 1 kg di Banjarmasin berbeda dengan 1 kg di kota lainnya. Saya harap ini langkah yang tepat untuk mendukung pertumbuhan ekonomi di kota kita tercinta ini,” tutup Ichrom Muftezar. (Adv/L212)