BerandaBeritaKasus Korupsi Pembangunan Gedung BPOM, Kejari Banjarmasin Jemput Tersangka RMA di Lapas...

Kasus Korupsi Pembangunan Gedung BPOM, Kejari Banjarmasin Jemput Tersangka RMA di Lapas Makassar

LANGKAR.ID, Banjarmasin – Penjemputan terhadap tersangka berinisial RMA yang merupakan warga binaan di Lapas Makassar dilakukan Kejaksaan Negeri Banjarmasin, pada Kamis 2 November lalu.

Penjemputan yang dipimpin oleh Kasi Pidsus Kejari Banjarmasin Arri HD Wokas tersebut dilakukan untuk proses pemeriksaan penyidikan lanjutan dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gedung baru Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (POM), di Jalan Bina Praja Utara, Komplek Perkantoran Setdaprov Kalsel, Kelurahan Palam, Cempaka, Banjarbaru.

“Iya benar, tersangka yang berada di Lapas Makassar sudah kita jemput ke Banjarmasin, Kamis 2 Nopember lalu, RMA sudah di Banjarmasin, sekarang posisinya di Lapas Teluk Dalam,” katanya, Selasa (7/11/2023).

Arri Wokas menambahkan, pemeriksaan sebagai tersangka langsung dilakukan pada Jumat 3 Nopember 2023. Sekarang pihaknya masih mempersiapkan berkas tahap ke 2, selanjutnya berkas perkara diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum.

“Semua proses masih berjalan, tidak menutup kemungkinan ada penetapan tersangka baru selama dalam prosesnya nanti ditemukan 2 alat bukti,” ungkapnya.

Sebelumnya Kejari Banjarmasin sudah memeriksa 35 orang saksi, kemudian menetapkan tersangka lainnya berinisial HS yang merupakan kontraktor pembangunan gedung tersebut.

Adapun biaya pembangunan gedung baru Balai Besar POM di Banjarbaru itu mencapai Rp 30 miliar lebih. Dana bersumber dari APBN 2019 dibagi dalam dua tahap. Yakni, tahap I sebesar Rp 19 miliar lebih. Dilanjutkan pada tahap II dari APBN tahun anggaran 2021 sebesar Rp 11 miliar lebih.

Pada 2022 kembali dilakukan tender pembangunan gedung laboratorium dan kantor pelayanan publik tahap IV. Nilai pagu anggaran proyek itu mencapai sebesar Rp 34 miliar dan pada 2023 kembali dianggarkan untuk finishing terakhir. (L186)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

BACA JUGA