LANGKAR.ID JAKARTA – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) RI melalui Direktorat Jenderal Cipta Karya telah menghibahkan sebagian Barang Milik Negara (BMN) kepada Pemerintah Kota Banjarmasin.
Penyerahan BMN menjadi Barang Milik Daerah (BMD) ini ditandai dengan penandatanganan Naskah Hibah BMN oleh Wali Kota Banjarmasin, H Ibnu Sina bersama Direktur Jenderal Cipta Karya, Diana Kusumastuti, di Auditorium Kementerian PUPR, Jakarta, pada Rabu (29/11).
“Hari ini kita menerima berita acara serah terima Barang Milik Negara menjadi Barang Milik Daerah berupa aset-aset yang sudah dibangun oleh Kementerian PUPR dengan nilainya Rp15 miliar lebih berupa sarana prasarana air limbah dan pekerjaan infrastruktur lainnya seperti drainase,” ujar H Ibnu Sina.
Aset negara yang telah dialihkan menjadi aset daerah meliputi sarana dan prasarana air limbah serta drainase. Ibnu Sina berharap pemerintah kota dapat menerima dan mengelola aset senilai Rp15 miliar tersebut dengan baik.
“Mudah-mudahan ini bermanfaat untuk warga Kota Banjarmasin sekaligus juga untuk tertib administrasi aset. Saya kira apa yang sudah dilakukan ini akan kita tindaklanjuti untuk pencatatan di barang milik daerah,” tambahnya.
Rincian aset BMN yang dialihkan menjadi BMD Pemerintah Kota Banjarmasin mencakup pembangunan sewage treatment plant (STP) atau sistem pengelolaan air limbah dan bangunan penunjangnya di Kawasan Jalan Sultan Adam Banjarmasin. Selain itu, termasuk jaringan perpipaan air limbah di Kawasan Jalan HKSN Banjarmasin, serta perbaikan sistem drainase primer perkotaan di Kawasan Jalan Belitung Laut Banjarmasin.
Proyek-proyek lainnya yang turut menjadi bagian dari hibah tersebut antara lain pembangunan infrastruktur pengolahan air limbah di Kawasan Jalan Sultan Adam, jaringan perpipaan di kawasan Pemurus Baru, optimalisasi sarana dan prasarana STP di Kawasan Jalan Basirih, jaringan perpipaan air limbah di Kawasan Komplek Sungai Andai, serta optimalisasi sarana dan prasarana STP di Kawasan Jalan Tata Benua Banjarmasin. (Adv/L212)