LANGKAR.ID BANJARMASIN – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel) melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) mengatakan pasca mengucurkan bantuan keuangan senilai Rp 9,35 miliar untuk 10 partai politik, seluruh dana tersebut akan diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
“Bantuan parpol untuk parpol setiap tahun akan diperiksa oleh BPK, sehingga mereka wajib melaporkan, agar tahun depan dana bisa dianggarkan”jelas Kepala Bakesbangpol Kalsel Heriansyah,di sela-sela Sosialisasi Tata Cara Bantuan Keuangan Partai Politik (Banpol), di salah satu hotel di Banjarmasin, Rabu (6/12/2023).
Heri juga menambahkan rencananya di tahun 2024, Banpol Kalsel tahun 2024 akan dinaikkan menjadi Rp7.500, dari sebelumnya hanya Rp5.000 per-suara.
“Tahun 2023 kan Rp5.000 per-suara, nanti 2024 jadi Rp7.500 persuara”tambah Heri
Sehingga kepada 10 Parpol yang mendapatkan Bantuan, wajib tertib administrasi, taat aturan dan berdaya guna.
“Kalo ada parpol yang telat melaporkan, dampaknya akan lambat dan terancam tidak mendapat bantuan lagi tahun depan”tegas Heri.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kalsel, Roy Rizali Anwar, mengingatkan pengurus parpol agar memprioritaskan banpol untuk melaksanakan pendidikan politik bagi anggota parpol dan masyarakat.
“Banpol dari Bakesbangpol Kalsel bertujuan membentuk proses pendidikan politik yang baik bagi segenap masyarakat Kalsel. Sehingga menciptakan proses demokrasi yang mengusung asas profesional dan akuntabel bagi kita semua,” kata Roy.
Ia juga mengatakan, setiap kegiatan yang dilakukan menggunakan APBD harus memiliki kontribusi terhadap pembangunan daerah.
“Dana APBD harus bermanfaat dalam mewujudkan visi Kalsel Maju”harapnya.
Sekedar diketahui, Berdasarkan Keputusan Gubernur Kalsel Nomor 188.44/0117/KUM/2023 menetapkan besaran bantuan keuangan untuk parpol yang mendapatkan kursi di DPRD Provinsi Kalsel pada Pemilihan Umum 2019 sebesar Rp 5.000 per suara sah. Dari 55 kursi di DPRD Provinsi Kalsel, ada 10 parpol yang mendudukinya.
Partai Golongan Karya (12 kursi) mendapat bantuan sebesar Rp 2,09 miliar, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (8 kursi) Rp 1,384 miliar, Partai Gerindra (8 kursi) Rp 1,381 miliar, Partai Amanat Nasional (6 kursi) Rp 954,38 juta, Partai Keadilan Sejahtera (5 kursi) Rp 835,15 juta, Partai Kebangkitan Bangsa (5 kursi) Rp 749,69 juta, Partai Nasional Demokrat (4 kursi) Rp 548,86 juta, Partai Persatuan Pembangunan (3 kursi) Rp 658,86 juta, Partai Demokrat (3 kursi) Rp 559,68 juta, dan Partai Hanura (1 kursi) Rp 192,03 juta. (L212)