BerandaBANUABanjarmasinPartai Nasdem dan KPU RI Digugat, Sidang Perdana di Mulai

Partai Nasdem dan KPU RI Digugat, Sidang Perdana di Mulai

LANGKAR.ID BANJARMASIN – Anang Rosadi Adenansi Bakal Caleg Partai Nasional Demokrat (Nasdem) DPR RI Kalsel 1 Resmi menggugat Komisi Pemilihan Umum RI dan Partainya.

Gugatan tersebut mulai menjalani sidang perdana pada Selasa (05/12/2023) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin.

Anang Rosadi melalui pengacaranya Fauzan Ramon menggugat SK KPU terkait Penetapan DCT untuk Caleg DPR RI dimana Anang Rosadi yang sebelumnya Sudah masuk dalam DCS jelang pengumuman DCT 3 Nopember 2023 justru namanya tidak masuk dalam DCT.

Fauzan Ramon  mengatakan, gugatan ini mereka layangkan sebagai upaya untuk mendapatkan keadilan dan ingin mengetahui proses pergantian nama Anang Rosadi oleh Partai Nasdem.

“Kami melakukan gugatan ini sebagai hak dari klien saya. Dan yang paling penting kami ingin mengetahui bagaimana proses yang dilakukan Partai Nasdem dalam mengganti nama Anang Rosadi dengan nama lain karena sebelumnya yang bersangkutan tidak pernah diberitahu bahkan sampai Oktober masih diperintahkan untuk melakukan sosialisasi diri sebagai Caleg” ungkap usai sidang perdana tersebut.

Menurut Fauzan pada sidang pertama ini pihaknya diminta untuk melakukan perbaikan beberapa hal terkait materi gugatan. Sementara untuk pihak tergugat selain KPU RI adalah DPW Partai Nasdem Kalsel.

“Perbaikan beberapa hal terkait gugatan langsung kami lakukan. Jadi ini gerak cepat yang dilakukan sesuai dengan prinsif pengadilan” jelasnya.

Sementara Anang Rosadi yang hadir turut hadir, menegaskan ini bukan tentang kekuasaan tetapi soal keadilan dan haknya yang dihilangkan tanpa alasan dan tanpa penjelasan. Anang juga menekankan politik santun dan beretika dalam meraih tujuan berpolitik.

“Yang saya perjuangkan adalah soal moral, etika dan nilai-nilai kejujuran dalam berpolitik. Karena politik menjadi tidak ada maknanya jika ada dusta di dalamnya. Untuk itu perlu diingat ada mati setelah hidup dan ada pertanggungjawaban setelah mati,” kata Putera tokoh pers Kalsel almarhum Anang Adenansi ini.

Sementara kuasa hukum DPW Partai Nasdem Muhda Rusyadi, mengaku akan mempelajari materi tuntutan yang disampaikan pihak penggugat.

“Saya ini memang baru namun demikian kami akan siap mengikuti proses hukum yang berjalan nantinya”pungkasnya. (L212)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

BACA JUGA