LANGKAR.ID, Banjarmasin -Sidang perdana pembacaan dakwaan nomor perkara 933/Pid.Sus/2023/PN Bjm Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan tersangka Lian Silas digelar di Ruangan Garuda, Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Selasa (12/12/2023).
Dipimpin Ketua Majelis Hakim, Jamser Simanjuntak, terdakwa Lian Silas mengikuti persidangan melalui sambungan Zoom dari Lapas Kelas II A Banjarmasin.
Sebanyak 300 lembar lebih dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin.
Dalam dakwaan yang dibacakan JPU Mashuri, terdakwa Lian Silas dijerat pasal berlapis, diantaranya Pasal 3, 4, 5 dan 10 undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU.
Kemudian Pasal 137 huruf a dan b Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika juncto Pasal 55 ke 1 KUHP, berdasarkan dakwaan JPU ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, serta denda Rp 5 miliar.
Mendengar dakwaan tersebut, Ernawati penasihat hukum terdakwa menyatakan, pihaknya melakukan eksepsi pada sidang minggu depan, terkait materi pihaknya akan membuktikan di persidangan.
“Klien saya inikan orang tua dari Fredy Pratama, sampai hari ini kita tidak tahu bentuknya seperti apa, tidak pernah jadi tersangka apalagi jadi narapidana. Tetapi papahnya duluan jadi tersangka,” paparnya.
Hal tersebut menurutnya, seolah-olah mengesampingkan pokok perkara utama, yaitu penangkapan Fredy Utama terlebih dahulu, kemudian dikembangkan pada perkara TPPU.
“Kami tetap menghormati proses hukum dan menyiapkan bukti-bukti pembelaan atas dakwaan JPU terhadap Lian Silas,” katanya.
Sementara itu, Kasi Pidana Umum Kejari Banjarmasin Habibi mengatakan, pihaknya tetap berpegang pada dakwaan TPPU, menurutnya eksepsi yang dilakukan penasihat hukum adalah bagian proses persidangan.
“Akan kita tunggu materi-materi eksepsi, untuk selanjutnya akan kita jawab eksepsi dari penasehat hukum,” imbuhnya.
Dalam perkara, terdakwa membuat sejumlah rekening untuk menerima aliran dana bisnis barang haram yang dijalankan oleh sang anak, aliran dana tersebut dimanfaatkan Lian Silas membeli sejumlah aset yang dijadikan alat bukti penyidik. Aset-aset tersebut antara lain, 32 kepemilikan bidang tanah dan bangunan yang tersebar di beberapa provinsi di Indonesia.
Termasuk di Kalsel sebanyak 12 surat hak milik (SHM) yang disita sebagai alat bukti. Salah satunya, Shanghai Palace, Hotel Mentaya Inn dan Cafe Beluga di Jalan Djok Mentaya Banjarmasin. Selain itu, 108 rekening perbankan dan 8 unit kendaraan bermotor roda 2 dan 4 turut disita dan dijadikan alat bukti yang nilainya hampir satu triliun.
Di penghujung sidang, Lian Silas meminta agar dilakukan tahanan rumah, mengingat dirinya sudah berumur 69 tahun dan mengalami sakit TB Paru, sehingga harus melakukan pengobatan rutin, permohonan tersebut akhirnya menjadi pertimbangan hakim dan akan dijawab minggu depan. (L186)