LANGKAR.ID, Banjarmasin – Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan akan dijalani dua tersangka, kasus dugaan korupsi pembangunan gedung baru Balai Besar POM di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.
Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Banjarmasin, perkara tindak pidana korupsi bernomor 39/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bjm dan 40/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bjm yang sudah dilimpahkan sejak 6 Desember 2023.
Adapun kedua tersangka disidangkan secara terpisah, yakni Heri Sukatno, Kamis 14 Desember, sedangkan Ridlan Mahfud Abdullah, Senin 18 Desember 2023.
“Surat dakwaan sudah rampung dan siap dibacakan di persidangan oleh tim gabungan JPU Kejari Banjarmasin,” ucap Kepala Seksi Intelijen Kejari Banjarmasin, Dimas Purnama Putra, Selasa (12/12/2023).
Sebelumnya, tim penyidik Kejari Banjarmasin telah memeriksa 35 saksi. Kemudian, menetapkan tersangka lainnya berinisial HS yang merupakan kontraktor pembangunan gedung tersebut.
Adapun biaya pembangunan gedung baru Balai Besar POM di Banjarmasin berada di Banjarbaru itu mencapai Rp 30 miliar lebih. Dana bersumber dari APBN 2019 dibagi dalam dua tahap. Yakni, tahap I sebesar Rp 19 miliar lebih. Dilanjutkan pada tahap II dari APBN tahun anggaran 2021 sebesar Rp 11 miliar lebih.
Pada 2022 kembali dilakukan tender pembangunan gedung laboratorium dan kantor pelayanan publik tahap IV. Nilai pagu anggaran proyek itu mencapai sebesar Rp 34 miliar dan pada 2023 kembali dianggarkan untuk finishing terakhir. (L186)