LANGKAR.ID, Banjarmasin – Terdakwa kasus korupsi gedung baru Balai Besar POM, Heri Sukatno menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Kamis (14/12/2023) dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Banjarmasin.
Sementara terdakwa lainnya, yakni Ridlan Mahfud Abdullah merupakan kontraktor yang mengerjakan proyek pada tahap II di 2019, dengan anggaran sebesar Rp 16 Milyar dijadwalkan menjalani sidang, pada Senin (18/12/2023) mendatang.
Dihadirkan langsung dipersidangan, Heri Sukatno selaku Direktur Utama PT Bumi Permata Kendari yang merupakan pelaksana pembangunan Gedung Balai BPOM Banjarmasin pada tahap III, tahun anggaran 2021, dengan total anggaran sebesar Rp 11 M.
Proyek tersebut tidak selesai, sehingga ada kerugian keuangan negara mencapai Rp 211 juta, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banjarmasin mengenakan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagimana telah diubah dan ditambah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP sebagai dakwaan primer.
Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagimana telah diubah dan ditambah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Kasi Intelijen Kejari Banjarmasin, Dimas Purnama Putra mengatakan, terdakwa Heri Sukatno berupaya mengembalikan kerugian keuangan negara yang muncul dalam perkara yang menjeratnya dengan menitipkan uang ke pihak Kejaksaan, dan nilainya pun sesuai dengan jumlah kerugian, yakni Rp 211 juta.
“Terdakwa Heri Sukatno memang ada menitipkan uang ke Kejaksaan, jadi itu akan dipertimbangkan sebagai pembayaran kerugian keuangan negara,” katanya.
Heri Sukatno menitipkan uang pada saat proses penyidikan dan setelah penetapan tersangka, lanjutnya. Tercatat, uang dititipkan pada 11 Oktober 2023 dengan nilai Rp 150 juta, kemudian pada 13 November 2023 senilai Rp 61.082.953.
“Totalnya semuanya sama dengan taksiran kerugian negara, yaitu Rp 211 juta,” imbuhnya.
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Suwandi akan dilanjutkan pekan depan, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi yang akan dihadirkan oleh JPU. (L186)