BerandaHUKUM & KRIMINALBerkekuatan Hukum Tetap, Kejari Banjarmasin Musnahkan 5 Pucuk Senpi Rakitan dan 558...

Berkekuatan Hukum Tetap, Kejari Banjarmasin Musnahkan 5 Pucuk Senpi Rakitan dan 558 Gram Sabu

LANGKAR.ID, Banjarmasin – Bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin memusnahkan barang bukti perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap atau incracht di Kejari Banjarmasin, Jalan Brigjen H Hasan Basri, Kelurahan Pangeran, Kota Banjarmasin, Rabu (10/12/2023).

Barang bukti yang dimusnahkan merupakan perkara periode bulan September sampai dengan Desember 2023 dengan total perkara sebanyak 188.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan berupa 64 butir ekstasi, 0,06 ganja kering, 0,10 ganja, 36.817 sachet atau tablet​ obat-obatan daftar g, 222 botol​​ miras, 308 buah​​ handphone​​​.

Selain itu, turut dimusnahkan 20 bilah​​ senjata tajam, 5 buah senjata api rakitan, 308 buah handphone​​​​ dan 27 buah ban luar mobil​​​.

Kepala Kejari Banjarmasin, Indah Laila didampingi Kepala Seksi PB3R, Samsiska Dien Ermika Syamsu mengatakan, barang bukti jenis narkotika dimusnahkan dengan cara di blender menggunakan cairan deterjen.

“Untuk obat-obatan daftar G dimasukkan ke dalam tong lalu dibakar, kemudian handphone, timbangan sabu, senjata tajam dan senjata api rakitan dimusnahkan dengan cara dihancurkan,” paparnya. (L186)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

BACA JUGA