LANGKAR.ID, Banjarmasin – Dua pengedar sabu di Kabupaten Tanah Laut harus berurusan dengan Ditresnarkoba Polda Kalsel.
Berbekal informasi dari masyarakat, kemudian dilakukan olah data dan analisa sientific yang akurat, maka dilakukan upaya penangkapan di tempat target sasaran.
WW (42) warga Jalan Ahmad Yani Komplek Pilar Langit Utama, Kelurahan Sarang Halang, Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut hanya pasrah ketika jajaran Subdit III Ditresnarkoba menemukan sabu di atas plafon rumahnya, Senin (1/1/2024).
Di dalam rumah juga ada SS (43), yang ternyata turut menyimpan tiga paket sabu-sabu di filter udara sepeda motor miliknya dan petugas akhirnya berhasil mengamankan 13 paket sabu-sabu dengan berat 195,75 gram.
Direktur Ditresnarkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Kelana Jaya melalui Plt Kasubdit III AKBP Zaenal Arifien mengatakan, pengembangan kasus pengedar barang haram tersebut akan terus dilakukan.
“Tim Ditresnarkoba Polda Kalsel akan menggunakan program aplikasi Berdasi untuk membantu profilling, mapping dan analisa data jaringan narkoba,” paparnya, Kamis (4/1/2024).
Akibat perbuatannya, kedua tersangka tersebut harus berhadapan dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2), Jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (L186)