LANGKAR.ID, Banjarmasin – Malang menimpa R (12), gadis belia yang masih duduk dibangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang ada Banjarmasin, dia dicabuli oleh ayah kandungnya sendiri, yakni SR (41).
Aksi bejat SR dilakukannya ketika dirinya sedang berdua di dalam rumah sang anak berada di rumah, Selasa (23/1/2024) malam.
Ketika itu istri SR tidak berada di rumah,disitulah korban dibujuk oleh pelaku untuk melakukan hubungan terlarang tersebut.
Namun, saat pelaku sedang melakukan aksi bejatnya, tiba-tiba terdengar suara orang yang datang, dia kemudian menghentikan aksi itu.
Usai kejadian memalukan tersebut korban meninggalkan rumah dan menginap di rumah neneknya.
Disanalah korban menceritakan kepada neneknya kalau dirinya telah digagahi oleh ayahnya, mendengar hal tersebut, lantas nenek korban pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke Ibu korban, dan pihak keluarga pun memutuskan melaporkan kejadian tersebut ke Polda Kalsel.
Mendapat laporan tersebut, dipimpin Iptu Felly Manurung, Panit 1, Unit 1, Subdit IV Ditreskrimum Polda Kalsel langsung melalukan penangkapan terhadap ayah bejat itu.
Dir Reskrimum Polda Kalsel, Kombes Erick Frendriz, melalui Kabag Binopsnal, AKBP Sutrisno mengatakan, pihaknya hingga saat ini masih melakukan pendalaman dan penyelidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku harus berhadapan dengan dengan Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
“Pelaku diancam maksimal 15 tahun hukuman penjara, dan akan ditambah sepertiga vonis hukuman apabila pelakunya itu orang tua atau tenaga pendidik,” katanya, Kamis (1/2/2024).
Menurut pengakuan pelaku, dirinya melakukan hal tersebut karena kesal kepada sang anak yang tidak mau menceritakan, siapa melakukan hal bejat yang sama kepadanya.
“Saya kesal, dia tidak mau menceritakan apa yang terjadi pada dirinya, siapa yang melakukan hal tidak senonoh kepada anaknya, sehingga hamil 7 bulan,” tutupnya. (L186)