LANGKAR.ID, Banjarmasin – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin menerima penyerahan barang bukti dan tersangka (tahap II), dari penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri atas nama Satria Gunawan alias Babah, Selasa (6/2/2024).
Babah diketahui paman dari gembong narkotika Fredy Pratama itu dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 3,4,5 dan 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Atau Pasal 137 huruf a, Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 (1) ke 1 KUHP.
Kepala Kejari Kota Banjarmasin, Indah Laila mengatakan, Babah menerima pengiriman uang dari beberapa rekening milik Fredy Pratama yang hingga sekarang masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Rekening tersebut dikuasai oleh beberapa pelaku yang sebelumnya sudah tertangkap diantaranya, LS, TW, AS, YH, YA.
Mereka menggunakan rekening melalui transfer ataupun dengan secara tunai, dimana SG menggunakan rekening atas nama pribadinya dan menggunakan rekening anak-anaknya yang dikuasai atau atas perintah Babah, untuk mendapatkan uang pengiriman dan dipergunakan untuk modal usaha jual beli tanah yang dilakukan sejak tahun 2016 sampai dengan sekarang.
“Uang-uang ini jumlahnya sekitar Rp 10 milyar yang berhasil dilacak melalui PPATK dan lainnya,” katanya.
Sementara barang bukti yang kita terima yaitu 46 bidang tanah yang tersebar di Kabupaten Batola, Kota Banjarmasin dan Kabupaten Banjar, 46 Bidang Tanah, 2 bidang tanah dan Bangunan, 1 buku paspor, 3 buku tabungan Bank Panin, 1 buku tabungan Bank BCA, 1 buah Kartu ATM Bank Panin, 1 Buah kartu ATM Bank BCA, 6 Bundel Rekening Koran Bank Mandiri, 6 Bundel Rekening Koran Bank Panin.
“Total aset yang disita kurang lebih sebanyak Rp 55 milyar lebih, selanjutnya Jaksa Penuntut Umum akan mempersiapkan segala syarat formil materiil dan dakwaan dalam tempo 20 hari, kemudian kita akan limpahkan ke Pengadilan Negeri Banjarmasin untuk disidangkan,” paparnya.
Sementara itu Jaksa dari Kejaksaan Agung Paris Manalu menambahkan, terkait jaringan Fredy Pratama kasusnya terus berjalan, saat ini perkara yang sudah kita limpahkan ke persidangan sudah 10 berkas perkara.
Berkas perkara tersebut dilimpahkan ke Kejari-Kejari daerah masing-masing, diantaranya 1 orang tersangka dilimpahkan ke Kejari Jogjakarta, 4 orang tersangka ke Kejari Makassar, 1 orang tersangka ke Kejari Surabaya, 2 orang tersangka ke Kejari Malang, kemudian Lian Silas dan Satria Gunawan alias Babah ke Kejari Banjarmasin
“Sampai saat ini yang bisa kita lalukan penelusuran peredaran uang sebesar Rp 10,5 triliun, tidak menutup kemungkinan akan bertambah, karena berdasarkan informasi, ada penangkapan lagi di Lampung yang merupakan jaringan Fredy Pratama,” paparnya
Jaksa yang menangani beberapa kasus besar tersebut menambahkan, Kejaksaan Agung sangat mendukung pemberantasan TPPU dan inilah bagian cara Kejaksaan untuk memutus rantai peredaran narkotika.
“Selama ini kita hanya menghukum para pelaku saja, dengan cara ini kita miskinkan semua para bandar-bandar, sehingga mereka tidak ada lagi keinginan untuk melakukan jual beli narkotika,” tutupnya. (L186)