LANGKAR.ID, Banjarmasin – Mencegah terjadinya korupsi khusunya di lingkup pendidikan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan (Kalsel) bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalsel, menggelar penerangan hukum terpadu, di Aula SMKN 2 Banjarbaru, Kamis, (15/2/2024).
mengusung tema “Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di lingkup Pendidikan dan Restorative Justice” dihadiri kepala sekolah dan dewan guru SMKN 2, SMKN 3 , dan SMKN 4 Banjarbaru. Dengan narasumber Kasi Penerangan Hukum Yuni Priyono.
Berdasarkan tema tersebut, Priyo menegaskan bahwa penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Republik Indonesia berhasil, hal tersebut terbukti dengan tingginya
indeks kepercayaan masyarakat terhadap lembaga kejaksaan.
“Penanganan perkara korupsi oleh Kejaksaan berhasil mengembalikan sejumlah kerugian keuangan negara yang nilainya cukup fantastis, dilain sisi kejaksaan juga berhasil memberikan rasa keadilan yang bersifat substantive kepada Masyarakat dengan melakukan penegakan hukum melalui pendekatan restorative justice,” paparnya.
Kegiatan ini menurut Priyo berfungsi sebagai tindakan pencegahan untuk mengurangi kasus korupsi, yang bisa menyebabkan terpuruknya sistem perekonomian suatu negara, di sisi lain penegakan hukum secara humanis juga dihadirkan, melalui terobosan hukum baru
yakni Restorative Justice (RJ).
RJ sebagai alternatif penyelesaian perkara tindak pidana, dimana mekanisme tata cara peradilan pidana, dirubah menjadi proses dialog dan mediasi yang melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku atau korban, dan pihak lain yang terkait.
“Hal ini bertujuan untuk bersama-sama menciptakan kesepakatan atas penyelesaian perkara pidana yang adil dan seimbang bagi pihak korban, maupun pelaku dengan mengedepankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan mengembalikan pola hubungan baik dalam masyarakat,” tutupnya. (L186)