LANGKAR.ID, Banjarmasin – Kejati Kalsel kembali menyelesaikan dua perkara dugaan tindak pidana di luar pengadilan, melalui penerapan keadilan restoratif (restoratif justice), setelah disetujui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr Fadil Zumhana, Rabu (13/3/2024).
Adapun kedua perkara tersebut, yakni perkara penganiayaan yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Utara, dengan tersangka Hendra yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP, ketika itu dia memukul Rusmidah karena tidak mau meminjamkan uang sebesar Rp 15 ribu.
Kemudian perkara yang ditangani oleh Kejari Banjarbaru, dengan tersangka Framuja yang disangka melanggar Pasal 44 ayat (1) Subsider Pasal 44 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Ketika itu Framuja berselisih dengan isterinya yakni Nurhidayah dan terjadi pemukulan, tidak terima dengan perlakuan tersebut akhirnya dilaporkan ke pihak kepolisian.
Syarat penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif terpenuhi karena kedua terdakwa baru pertama kali melakukan tindak pidana, dan ancaman tindak pidana dibawah lima tahun.
Kemudian telah ada pemulihan kembali pada keadaan semula yang dilakukan terdakwa dengan cara mengganti kerugian korban, mengembalikan barang yang diambil dari korban dan telah ada kesepakatan perdamaian antara korban dan terdakwa.
Plt Kajati Kalsel Akhmad Yani, melalui Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Yuni Priyono mengatakan, penghentian perkara sesuai dengan ketentuan Kejaksaan Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Restoratif Justice. Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) telah berkoordinasi dengan pihak penyidik yang menangani perkara tersebut.
“Penerapan restoratif justice tidak mudah, ada ketentuannya, di antaranya sudah ada perdamaian, korban memaafkan perbuatan tersangka, adanya ganti rugi, dan kerugian yang ditimbulkan dari tindak pidana nilainya tidak lebih dari Rp 2,5 juta serta perbuatan tindak pidana yang dilakukan tersangka baru pertama kali,” katanya. (L186)