BerandaBANUABanjarmasinPenghentian Penuntutan 3 Kasus di Kejati Kalsel Disetujui Jampidum Melalui Restoratif Justice

Penghentian Penuntutan 3 Kasus di Kejati Kalsel Disetujui Jampidum Melalui Restoratif Justice

LANGKAR.ID, Banjarmasin – Kejati Kalsel kembali menyelesaikan tiga perkara dugaan tindak pidana di luar pengadilan melalui penerapan keadilan restoratif (restorative justice), setelah disetujui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr Fadil Zumhana, Selasa (26/3/2024).

Ketiga perkara tersebut, yakni perkara di Kejari Kabupaten Banjar, dengan tersangka Fiska Rizky Muzakiah yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP.

Kemudian perkara yang ditangani oleh Kejari Tapin, tersangka M Kholilur Rohman yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (4) UU RI No.22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Selanjutnya, perkara di Kejari Hulu Sungai Utara, dengan tersangka Arief Noor Rahman yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP.

Syarat penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ketiga perkara itu terpenuhi, karena para terdakwa baru pertama kali melakukan tindak pidana, dan ancaman tindak pidana dibawah lima tahun.

Kemudian telah ada pemulihan kembali pada keadaan semula yang dilakukan terdakwa dengan cara mengganti kerugian korban, mengembalikan barang yang diambil dari korban dan telah ada kesepakatan perdamaian antara korban dan terdakwa.

Plt Wajati Kalsel Akhmad Yani, melalui Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Yuni Priyono mengatakan, penghentian perkara sesuai dengan ketentuan Kejaksaan Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Restoratif Justice.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) telah berkoordinasi dengan pihak penyidik yang menangani perkara tersebut.

“Penerapan restoratif justice tidak mudah, ada ketentuannya, di antaranya sudah ada perdamaian, korban memaafkan perbuatan tersangka, adanya ganti rugi, dan kerugian yang ditimbulkan dari tindak pidana nilainya tidak lebih dari Rp 2,5 juta serta perbuatan tindak pidana yang dilakukan tersangka baru pertama kali,” katanya, Kamis (28/3/2024). (L185)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

BACA JUGA