LANGKAR.ID, Banjarmasin – Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalsel, terus melakukan rangkaian penyidikan kasus investasi bodong berkedok jual-beli BBM, termasuk memeriksa terlapor berinisial FN beberapa waktu lalu.
Berdasarkan pantauan media ini, terlihat beberapa barang bukti truk berbentang police line terparkir di halaman Polda Kalsel, truk angkutan BBM nomor polisi DA 8596 JI dan DA 8538 BY terparkir besama beberapa kendaraan roda empat lainnya.
Dikonfirmasi terkait barang bukti tersebut, Direktur Ditreskrimum Polda Kalsel, Kombes Pol Erick Frendriz tidak menampik truk angkutan BBM Solar bertuliskan PT Mutiara Perdana Indah tersebut telah diamankan.
“Kami sedang melakukan rangkaian penyidikan, termasuk mengamankan beberapa aset, apabila setelah diperiksa, terkait dengan perkara yang kami tangani, maka akan dilakukan penyitaan,” ucapnya singkat, Kamis (28/3/2024).
Kasus investasi bodong ini terjadi sejak 2020 lalu. Terlapor menjanjikan keuntungan 5 persen setiap bulannya kepada korban.
Berjalan 4 tahun keuntungan terus diberikan.
Namun sejak Januari 2024, terlapor sudah tidak bisa membagi keuntungan, sehingga Sabtu 9 Maret 2024 lalu, para korban menggeruduk rumah terlapor dan viral di media sosial.
Sejak banyaknya laporan investasi bodong tersebut, Ditreskrimum Polda Kalsel membuat Posko Pengaduan Investasi Bodong berkedok Jual-beli BBM. Sebuah banner terpasang di lobby kantor reserse itu tertulis “Posko Pengaduan Investasi BBM”. (L186)