LANGKAR.ID, Batulicin – Sebagai tindak lanjut edaran Bupati tentang larangan operasi selama di bulan Ramadan. Dinas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) melakukan monitoring dan pengawasan terhadap tempat hiburan malam maupun permainan biliar.
Aparat penegakan Perda tersebut bergerak Selasa malam (19/03/2024).
Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Tanbu Syaikul Ansyari memimpin langsung monitoring tersebut.
Penyisiran bermula di tempat karaoke yang berada di wilayah Kecamatan Simpang Empat hingga Batulicin.
Namun beberapa titik lokasi yang di tuju menampakan suasana tidak beroperasinya tempat hiburan tersebut.
Penyisiran terus di lakukan, lagi-lagi suasana tak jauh beda dari tempat sebelumnya. Namun pihak Satpol tak sepenuhnya percaya itu. Hingga akhirnya menemukan indikasi bahwa tempat itu beroperasi secara kucing-kucingan.
Meski masih dalam tahapan persuasif atau teguran. Namun jika pihak pengelola masih mengulangi kegiatan selama Ramadan ini akan di lakukan penutupan.
Syaikul menjelaskan giat pengawasan ini pihaknya sudah melayangkan surat edaran Bupati dengan di tempelkan di depan tiap lokasi hiburan.
“Giat monitoring ini tujuannya untuk memastikan kepatuhan terhadap surat edaran tersebut. Untuk itu, Bulan ramadan ini kita sama-sama menjaga dan saling menghargai ummat muslim yang menjalankan ibadah puasa,” tutupnya.