LANGKAR.ID,KALSEL – Bank Kalsel menerapkan larangan pemberian hadiah dalam bentuk apapun kepada Dewan Komisaris, Direksi maupun Insan Bank Kalsel dalam rangka Bulan Suci Ramadan 1445 H.
Hal ini menjadi bagian program pengendalian gratifikasi secara berkelanjutan. Berikut pengumuman di akun resmi instagram Bank Kalsel :
LARANGAN PEMBERIAN HADIAH
KEPADA SELURUH JAJARAN BANK KALSEL
Untuk menerapkan nilai integritas melalui sistem tata kelola yang baik salah satunya yakni melalui program pengendalian gratifikasi secara berkelanjutan, Bank Kalsel memberitahukan kepada seluruh Nasabah/Debitur/stakeholders/rekan/mitra kerja Bank Kalsel untuk tidak memberikan hampers/hadiah/parsel atau dalam bentuk apapun kepada Dewan Komisaris, Direksi maupun Insan Bank Kalsel, termasuk dalam rangka Bulan Suci Ramadan 1445 H.
Apabila mengetahui adanya indikasi pelanggaran atas komitmen tersebut, mohon kesediaannya bisa melaporkan melalui Satgas Anti Fraud atau Unit Pengendalian Gratifikasi Bank Kalsel melalui :
Nomor telepon 0811 50 222 77 atau email ke pengendalian.gratifikasi@bankkalsel.co. id/antikecurangan@bankkalsel.co. id. (Adv/L212)