LANGKAR.ID, Batulicin – Seorang saksi perkara suap pajak, dilaporkan ke polisi. Tuduhannya, memberikan keterangan palsu dan upaya pembunuhan karakter.
Saksi yang dilaporkan, Yulmanizar. Sedangkan pelapor, Samsudin Andi Arsyad atau lebih dikenal Haji Isam, seorang pengusaha asal Batulicin, Kalimantan Selatan.
Laporan ke polisi ini, dilakukan Haji Isam melalui kuasa hukumnya, Junaidi. “Laporan polisi ini, karena Yulmizar telah memberi keterangan palsu yang membunuh karakter klien kami,” ujar Junaidi melalui keterangan pers tertulis yang diterima langkar.id, Kamis (07/10/2021).
Sebelumnya, Yulmizar bersama seorang konsultan pajak, Agus Prasetyo, dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (04/10/2021).
Perkara ini, terkait dugaan suap pajak PT Jhonlin Baratama dengan terdakwa eks Pejabat Direktorat Pajak, Angin Prayitno.
Junaidi menilai kesaksian yang diberikan Yulmanizar sebagai keterangan yang tidak benar dan menyesatkan. Serta dinilai sebagai kesaksian de auditu.
Selain itu, Junadi menyampaikan kliennya tidak mengenal Agus Susetyo dan Yulmanizar baik secara langsung maupun tidak langsung.
“Keduanya tidak terlibat dalam kepengurusan dan operasional PT Jhonlin Baratama, sehingga tidak mengetahui hal-hal terkait pemeriksaan pajak PT Jhonlin Baratama,” kata Junaidi.
Disampaikan Junaidi, Haji Isam merupakan pemegang saham ultimate di Holding Company. Sehingga tidak terlibat dalam kepengurusan dan operasional perusahaan.
“Beliau tidak mengetahui hal-hal terkait pemeriksaan pajak PT Jhonlin Baratama,” ujar Junaidi.
Menurut Junaidi, keterangan Yulmanizar dalam persidangan itu berusaha membunuh karakter dan telah mencemarkan nama baik kliennya. Karena itu, Yulmanizar atas dugaan tindak pidana kesaksian palsu, dan pencemaran nama baik dalam Pasal 242, 310, dan/atau Pasal 311 KUHP.
Baca juga : Lanjutan Dugaan Maling Duit Rakyat di HSU, KPK Segel Ruang Bupati Abdul Wahid
“Laporan ke polisi ini, untuk memulihkan martabat dan nama baik klien kami. Karena klien kami adalah pengusaha yang telah memberikan banyak kontribusi kepada kepada Negara dengan selalu taat hukum dan banyak membantu dalam pembangunan daerah,” kata Junaidi.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Angin Prayitno Aji, Dadan bersama tim pemeriksa pajak menerima suap Rp 57 miliar untuk mengatur nilai pajak tiga perusahaan.
Ketiga perusahaan itu, adalah PT Gunung Madu Plantations dan PT Bank Pan Indonesia, dan PT Jhonlin. Suap diberikan melalui konsultan pajak, salah satunya Agus Susetyo. (L234/L008)