LANGKAR.ID, Banjarmasin – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) kembali menyita sejumlah harta milik FN, tersangka kasus investasi bodong berkedok jual-beli BBM.
Dua aset bergerak berupa mobil mewah jenis Mini Cooper bernomor polisi (Nopol) B 333 ABS dan sedan Mercedes Benz C 300, Nopol B 3 ABS. Terparkir di Halaman Polda Kalsel terpasang police line.
Sebelumnya polisi juga telah menyita dua truk tangki BBM solar, serta mobil Alphard dan Honda Brio yang diduga hasil dari kejahatan yang dilakukan FN.
Dikonfirmasi terkait adanya penyitaan tersebut, Direktur Ditreskrimum Polda Kalsel, Kombes Pol Erick Frendriz membenarkan pihaknya telah menyita aset tersebut.
“Benar, kendaraan itu milik FN semua,” katanya, Selasa (6/5/2024).
Erick menambahkan, penanganan kasus investasi bodong berkedok jual-beli BBM tersebut terus berjalan, saat ini berkas perkara sudah dikirim ke Jaksa Penuntut Umum.
“Kami menunggu hasil penelitian, apabila sudah dinyatakan lengkap (P21), tersangka dan barang bukti akan diserahkan ke Kejaksaan,” paparnya.
Kasus investasi bodong ini terjadi sejak 2019 lalu. Terlapor menjanjikan keuntungan 5 persen setiap bulannya kepada korban.
Berjalan 4 tahun keuntungan terus diberikan. Namun sejak Januari 2024, terlapor sudah tidak bisa membagi keuntungan, sehingga Sabtu 9 Maret 2024 lalu, para korban menggeruduk rumah terlapor dan viral di media sosial.
Sejak banyaknya laporan investasi bodong tersebut, Ditreskrimum Polda Kalsel membuat Posko Pengaduan Investasi Bodong berkedok Jual-beli BBM. Sebuah banner terpasang di lobby kantor reserse itu tertulis “Posko Pengaduan Investasi BBM”. (L186)