BerandaNASIONALSejumlah Pasal Berpotensi Ancam Kemerdekaan Pers, IJTI Minta DPR Kaji Ulang Draf...

Sejumlah Pasal Berpotensi Ancam Kemerdekaan Pers, IJTI Minta DPR Kaji Ulang Draf Revisi UU Penyiaran

LANGKAR.ID, JAKARTA – Pemerintah bersama DPR berencana merevisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Rencana ini telah memasuki tahap penyelesaian draf revisi.

Draf revisi yang diinisiasi oleh DPR dibahas di Baleg pada 27 Maret 2024. Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) menaruh perhatian besar terhadap draf ini, baik dari sisi proses penyusunan maupun substansinya.

“Dari sisi penyusunan, IJTI menyesalkan bahwa draf revisi UU Penyiaran terkesan tidak cermat dan berpotensi mengancam kemerdekaan pers, terutama karena penyusunannya tidak melibatkan organisasi jurnalis atau komunitas pers. Dalam draf tersebut, ada sejumlah pasal yang menjadi perhatian khusus IJTI”ujar Ketua Umum IJTI Herik Kurniawan melalui press rilisnya, Rabu (15/5/2024)

Pertama, Pasal 50 B ayat 2 huruf c melarang penayangan eksklusif karya jurnalistik investigasi. IJTI memandang pasal ini membingungkan dan berpotensi menimbulkan banyak tafsir.

”Mengapa RUU ini melarang televisi menayangkan karya jurnalistik investigasi secara eksklusif? Selama karya tersebut mematuhi kode etik jurnalistik, berdasarkan fakta dan data yang benar, dibuat secara profesional, dan untuk kepentingan publik, maka tidak boleh ada larangan.”tambah Herik

Hal Senada juga disampaikan Sekjen IJTI Usman Al Marwan Pasal 50 B ayat 2 huruf c juga dapa diartikan sebagai upaya intervensi dan pembungkaman terhadap kemerdekaan pers di tanah air.

“Ini merupakan ancaman serius bagi kehidupan pers yang sedang dibangun bersama dengan penuh tanggung jawab. Dikhawatirkan, revisi RUU Penyiaran akan menjadi alat kekuasaan dan politik untuk mengkebiri kerja jurnalistik yang profesional dan berkualitas.”tegas Usman Al Marwan

Kedua, Pasal 50 B ayat 2 huruf k mengenai penayangan isi siaran yang mengandung berita bohong, fitnah, penghinaan, dan pencemaran nama baik. Pasal ini sangat multi tafsir, terutama yang menyangkut penghinaan dan pencemaran nama baik.

“IJTI memandang pasal ini berpotensi menjadi alat kekuasaan untuk membungkam dan mengkriminalisasi jurnalis/pers.”kata Usman

Pers merupakan pilar keempat demokrasi yang bertanggung jawab sebagai kontrol sosial agar proses bernegara berjalan transparan, akuntabel, dan memenuhi hak-hak publik.

Ketiga, Pasal 8A huruf q dan Pasal 42 ayat 2 yang menyebutkan penyelesaian sengketa terkait kegiatan jurnalistik penyiaran dilakukan oleh KPI sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal ini harus dikaji ulang karena bertentangan dengan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers yang mengamanatkan penyelesaian sengketa jurnalistik dilakukan di Dewan Pers.

IJTI juga berpendapat bahwa penyelesaian sengketa jurnalistik penyiaran di KPI berpotensi mengintervensi kerja jurnalistik yang profesional, mengingat KPI adalah lembaga yang dibentuk melalui keputusan politik di DPR.

UU Pers jelas mengamanatkan bahwa komunitas pers mendapat mandat untuk membuat regulasi sendiri demi mengatur kehidupan pers yang sehat, profesional, dan berkualitas melalui self-regulation.

Oleh karena itu, setiap sengketa yang berkaitan dengan karya jurnalistik, baik penyiaran, cetak, maupun digital, hanya bisa diselesaikan di Dewan Pers.

Langkah ini untuk memastikan kerja jurnalistik yang profesional, berkualitas, dan bertanggung jawab dapat berlangsung independen tanpa intervensi dari pihak manapun.

Menanggapi hal tersebut, IJTI menyatakan sikap sebagai berikut:

  1. Menolak dan meminta pencabutan sejumlah pasal dalam draf revisi RUU Penyiaran yang berpotensi mengancam kemerdekaan pers.
  2. Meminta DPR mengkaji ulang draf revisi RUU Penyiaran dengan melibatkan semua pihak, termasuk organisasi jurnalis dan publik.
  3. Meminta semua pihak mengawal revisi RUU Penyiaran agar tidak menjadi alat untuk membungkam kemerdekaan pers serta kreativitas individu di berbagai platform.

Pernyataan sikap tertulis ini disampaikan secara langsung kepada seluruh pengurus Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia di Sejumlah Daerah untuk disebarluaskan. (L212/sa)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

BACA JUGA